\nTERNATE – Dalam rangka mencegah pelanggaran pidana pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menggelar sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
\nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.