Lompat ke isi utama

Berita

Anggaran Pilkada Kota Ternate Disepakati Rp 10,3 Miliar

Anggaran Pilkada Kota Ternate Disepakati Rp 10,3 Miliar
\n

TERNATE - Pemerintah Kota Ternate bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate telah menandatangani kesepakatan anggaran hibah senilai Rp 10,3 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini berlangsung di ruang pertemuan Wali Kota Ternate, Senin (20/11/2023). 

\n\n\n\n

Kesepakatan ini tercapai setelah melewati serangkaian tahap pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pembahasan mengenai kebijakan Cost Sharing yang diatur oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menjelaskan bahwa pembahasan ini sebelumnya mengalami kendala terkait dengan SK Gubernur yang mensyaratkan adanya cost sharing, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur. “Setelah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 482 pada tanggal 6 November lalu, kami bersyukur karena hal ini telah direspons dengan penandatanganan anggaran hibah Pilkada Kota Ternate hari ini,” ucap Kifli.

\n\n\n\n

Dalam penandatanganan  tersebut, disepakati bahwa anggaran hibah sebesar Rp 10,3 miliar tersebut berasal secara penuh dari Pemerintah Kota Ternate. Selain itu kata Kifli, sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut,  Bawaslu Kota Ternate juga mendapatkan Cost Sharing dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang diterima Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada mencapai Rp 12 miliar lebih.

\n\n\n\n

Kifli juga menegaskan bahwa anggaran ini sudah cukup untuk mencakup seluruh tahapan Pilkada Wali Kota Ternate. Meskipun usulan awal sejatinya berada pada kisaran yang lebih tinggi, namun melalui proses rasionalisasi dan negosiasi, tercapailah kesepakatan pada nominal tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran dengan berbagai efisiensi dan pendekatan yang relevan.

\n\n\n\n

“Anggaran ini mencukupi untuk semua tahapan pilkada. Kita akan menggunakan berbagai efisiensi dan pendekatan yang tersedia agar penggunaan anggaran lebih optimal dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Ternate,” paparnya.

\n\n\n\n

Menurut dia, anggaran ini baru akan digunakan setelah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tahapan, program, dan jadwal Pilkada. Kabar terbaru menyebutkan bahwa sudah ada draf PKPU, dan kemungkinan besar akan diundangkan pada akhir tahun ini. Hal ini akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024.

\n\n\n\n

Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pencairan anggaran akan mengikuti perbandingan 40 banding 60 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Mendagri dan Diktum NPHD yang telah ditandatangani. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin

\n\n\n\n

Foto : Panatasari

\n