Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas pada Rabu (19/11

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas pada Rabu (19/11).

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas pada Rabu (19/11). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemilih pemula penyandang disabilitas di Kota Ternate dengan tujuan menciptakan pemilu yang inklusif, serta memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bermartabat dan mandiri.

Acara dipusatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Ternate dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta, khususnya pemilih pemula penyandang disabilitas.

“Pemilu adalah hak seluruh warga negara tanpa kecuali. Kehadiran adik-adik disabilitas hari ini adalah bukti bahwa demokrasi kita semakin inklusif. Bawaslu Kota Ternate berkomitmen memberikan ruang, akses, dan perlindungan yang setara bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas,” tegas Kifli.

Lebih lanjut, Kifli menekankan bahwa partisipasi penyandang disabilitas tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya secara mandiri.

Rapat kerja teknis ini menghadirkan Dian Fatma Kader, M.K.M. (Anggota KPU Kota Ternate) sebagai narasumber, serta Gusty Prayogo Aziz, M.Pd. sebagai penerjemah bahasa isyarat.

Dian menjelaskan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan Teknis KPU menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menyediakan fasilitas, alat bantu, dan layanan yang mendukung pemilih disabilitas agar dapat memilih tanpa hambatan. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen negara untuk mewujudkan partisipasi setara bagi seluruh warga negara.

Menurutnya, prinsip pemilu inklusif tidak hanya terkait ketersediaan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh proses pemilu dapat dipahami, diakses, dan dijalankan oleh pemilih disabilitas secara mandiri. Hambatan yang dihadapi antara lain mobilitas, visual, komunikasi, hingga informasi.

Dengan adanya penguatan ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan standar aksesibilitas dan kompetensi petugas di TPS melalui pelatihan khusus. Selain itu, dukungan logistik berupa penyediaan alat bantu dan perlengkapan khusus bagi penyandang disabilitas juga menjadi kebutuhan mendesak.

Penguatan pemilu inklusif memerlukan sinergi antara Bawaslu, KPU, lembaga pemerintah, organisasi disabilitas, dan masyarakat sipil. Harapannya, melalui kolaborasi yang kuat, sistem pemilu yang benar-benar inklusif dapat terwujud. (humas)

Penulis : Panatasari

Editor : Nasarudin