Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Ternate menggelar rapat evaluasi penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Kota Ternate menggelar rapat evaluasi penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pemilu.

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pemilu di lingkungan Bawaslu Kota Ternate. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd.

Dalam evaluasi tersebut, Kifli menekankan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh jajaran staf, khususnya pada Divisi P3S, terkait penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. "Ketelitian, ketepatan prosedur, serta kemampuan membaca regulasi menjadi aspek yang harus terus diperkuat oleh para pengawas," ungkap Kifli, baru-baru ini.

Rapat evaluasi ini disebut sebagai forum penting untuk memperdalam pengetahuan teknis para staf Bawaslu agar lebih siap dalam menghadapi dinamika pengawasan di lapangan. Bawaslu Kota Ternate juga kata dia, menegaskan bahwa pembinaan dan pelatihan berkelanjutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan integritas pengawas pemilu.

Pada kesempatan terpisah, Bawaslu Kota Ternate juga melakukan evaluasi terkait aturan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur mekanisme acara cepat dan prosedur pengajuan permohonan sengketa, yang bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Evaluasi ini turut meninjau alur penanganan sengketa di tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslu Kecamatan.

Melalui rangkaian evaluasi ini, Kifli berharap dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Peningkatan kualitas pengawasan ini diharapkan berdampak positif pada integritas pemilu, serta menjadi langkah proaktif menghadapi tantangan pengawasan menjelang Pemilu 2029. (humas)

Penulis/Foto : Panatasari

Editor : Nasarudin