\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
\nTERNATE – Bawaslu Kota Ternate mengikuti rapat koordinasi (Rakor) mengenai rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan tiga pada Jumat, (30/9/2022) lalu.
\nKedai Kopi A2W di kawasan Kelurahan Toboko, Kota Ternate, Maluku Utara lenggang. Kedai ini didesain terbuka, halamannya dipagari dengan bambu setinggi hampir 2 meter tapi dihiasi dengan lampu berwarna kuning.
\nTERNATE – Jumlah pelamar panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan di delapan Kecamatan di Kota Ternate untuk pemilu serentak 2024 mencapai 98 pelamar.