Satu Anggota Panwascam Ternate Tengah di PAW
|
TERNATE – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Senin (14/9/2020) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah untuk Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Ternate.
\n\n\n\nPelantikan itu diawali dengan pembacaan Keputusan Bawaslu Kota Ternate nomor : 23/KEP-TTE/HK.01.01/III/2020 tentang pembergentian dan penggantian antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020.
\n\n\n\nDi dalam SK PAW itu tertuang keputusan memberhentikan secara tetap Iwan Basinu yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah, dan menetapkan Sherly Chapriyati Malik, sebagai pengganti antar waktu anggota Panwaslu di Kecamatan Ternate Tengah.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan yang memimpin langsung pelantikan tersebut berpesan agar Panwaslu Kecamatan baik yang baru dilantik maupun yang sedang melaksanakan tugas-tugas pengawasan agar tetap menjaga soliditas, menjunjung integritas dan bekerja secara professional.
\n\n\n\nIa berharap, jajaran Panwaslu di Kecamatan baik yang baru dilantik sebagai PAW maupun yang sedang menjalankan tugas-tugas kepemiluan agar dapat mendorong kinerja Bawalu Kota Ternate.
\n\n\n\nPenulis : Nasarudin Amin
\n\n\n\nFoto : Humas Bawaslu Kota Ternate
\n