Pengurus DPC PKB Kota Ternate Sambangi Bawaslu, Bahas Putusan MK dan Tahapan Pemilu
|
TERNATE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate menyambangi Kantor Bawaslu Kota Ternate dalam rangka audiensi dan silaturahmi, Rabu (19/8). Rombongan DPC PKB Kota Ternate itu diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (P3S) Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan.
Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, mengatakan kunjungan tersebut untuk memperkenalkan kepengurusan PKB yang baru sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Bawaslu. “Pengurus yang lama sudah selesai masa periodesasinya. Sekarang sudah ada SK yang baru. Dari DPP, kami diminta untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Bawaslu, KPU, termasuk Kesbangpol Kota Ternate,” kata Muhajirin.
Selain memperkenalkan kepengurusan baru, pengurus DPC PKB Kota Ternate juga meminta informasi terkait perkembangan tahapan Pemilu, terutama setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Muhajirin menyebut pihaknya ingin memperoleh gambaran mengenai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, termasuk putusan terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan. “Silaturahmi ini juga menjadi penegasan dari kami untuk tetap patuh pada aturan pemilu yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan, mengapresiasi kunjungan jajaran DPC PKB Kota Ternate. Ia berharap meski saat ini berada di luar tahapan pemilu, seluruh pihak tetap menjaga dan memperkuat demokrasi. “Walaupun ini masa non-tahapan, kami berharap kerja-kerja demokrasi dan menjaga demokrasi tetap dilaksanakan,” kata Putri.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, kemudian menjelaskan sejumlah putusan MK yang dinilai penting menjadi perhatian partai politik. Menurutnya, terdapat tiga putusan MK yang menonjol. Pertama, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pemisahan rezim pemilu nasional dan pemilu lokal. Kedua, Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait kedudukan rekomendasi Bawaslu yang ditegaskan sebagai keputusan. Ketiga, Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan.
“Setelah putusan MK, tentu kemungkinan ada norma baru. Ini bisa melalui open legal policy atau pembentuk undang-undang. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada Perppu. Dari situ kemudian akan melahirkan aturan turunannya,” jelas Kifli.
Ia mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dipersiapkan sejak awal. Tahapan tersebut, kata dia, berlangsung cukup panjang, sekitar 28 bulan. Kifli juga mengingatkan partai politik mengenai ketentuan keterwakilan perempuan. Berdasarkan putusan MK, pembulatan jumlah keterwakilan perempuan dilakukan ke atas, bukan lagi ke bawah. “Ini menjadi penting untuk menjadi catatan teman-teman partai politik sebagai rujukan dalam mempersiapkan tahapan ke depan,” ujarnya.
Terkait Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/202, Kifli menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu kini memiliki kedudukan sebagai keputusan. Sementara mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal, Kifli menilai perubahan tersebut bisa saja akan berdampak terhadap strategi dan kerja partai politik, karena partai berpotensi menghadapi tahapan pemilu secara terpisah, termasuk dalam menghadapi pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. (humas)
Penulis/Editor : Nasarudin
Foto : Nasrul M. Kadir