Membaca Ulang Pengawasan Pilkada Ternate
|
“Berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah?” Pertanyaan itu dilontarkan akademisi Universitas Khairun, Dr. Isyana Kurniasari Konoras, S.H., M.H., saat membedah buku Lanskap Pengawasan Pilkada: Sketsa-Sketsa Kerja Pengawas Pemilihan Umum dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kota Ternate, Sabtu 15 Agustus 2026.
Pernyataan itu menjadi salah satu kritik penting terhadap cara melihat dan mendokumentasikan kinerja lembaga pengawas pemilu. Sebab, keberhasilan pencegahan tidak selalu menghasilkan angka perkara, tetapi justru dapat menentukan apakah sebuah pelanggaran benar-benar terjadi atau tidak.
Menurut Isyana, aspek pencegahan dalam buku tersebut belum mendapat gambaran yang cukup. Padahal, jika kerja pengawasan ingin dibaca secara utuh, maka tindakan pencegahan, pemetaan kerawanan, edukasi kepada peserta dan masyarakat, serta berbagai langkah antisipasi perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari ukuran keberhasilan Bawaslu.
Isyana juga menyoroti perkembangan regulasi kepemiluan di Indonesia. Dari pemilu ke pemilu, regulasi semakin banyak dan secara normatif dinilai semakin baik. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi belum otomatis menyelesaikan persoalan. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.
Buku Lanskap Pengawasan Pilkada, kata dia, telah memberikan gambaran mengenai bagaimana laporan dugaan pelanggaran diproses dan ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat ruang yang perlu diperjelas, terutama mengenai kendala yang dihadapi pengawas ketika menjalankan ketentuan tersebut. “Salah satunya adalah mekanisme penanganan perkara melalui Gakkumdu,” ujarnya.
Isyana menilai buku yang dibedah itu belum cukup menggambarkan adanya perbedaan pemahaman antara unsur-unsur yang tergabung dalam Gakkumdu. Padahal, perbedaan perspektif dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas penanganan pelanggaran pidana pemilihan. “Kalau Bawaslu, Jaksa dan Polisi berbeda pendapat dalam satu perkara, kan ini sebenarnya menjadi penghambat. Nah, bagaimana kita mencari formulasi supaya ke depan proses penindakan lebih baik,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi. Penanganan perkara tidak hanya membutuhkan dasar hukum yang jelas, tetapi juga kesamaan pemahaman dan koordinasi antar lembaga yang terlibat.
Dia kemudian membawa diskusi pada pertanyaan lain yang lebih mendasar, mengapa pelanggaran terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya? Baginya, setiap pelanggaran seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perkara yang harus diselesaikan. Pelanggaran juga harus dibaca sebagai data dan pengalaman untuk memperbaiki strategi pencegahan.
Jika pola pelanggaran yang sama terus muncul, maka perlu dicari akar persoalannya. Apakah persoalannya terletak pada regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan peserta, kurangnya partisipasi masyarakat, atau mekanisme pencegahan yang belum efektif. Dengan perspektif itu menurut dia, dokumentasi kerja Bawaslu tidak cukup hanya mencatat apa yang telah dilakukan. Dokumentasi juga perlu menjelaskan apa yang belum berhasil dilakukan dan mengapa hal tersebut terjadi.
Disisi lain, tantangan pengawasan juga semakin kompleks seiring bergesernya aktivitas politik ke ruang digital. Ia menilai persoalan itu belum banyak tergambarkan dalam buku. Padahal, aktivitas politik kini dapat berlangsung melalui media sosial. Aktivitas ASN dapat dipantau dari unggahan dan interaksi di akun media sosial. Konflik antara pihak dapat berkembang melalui konten digital. Bahkan, praktik politik uang dapat menggunakan transfer perbankan maupun QR. “Kalau mungkin ada yang model transaksinya sudah menggunakan transfer atau QR, kemudian selanjutnya apa yang dilakukan?” kata Isyana.
Pertanyaan tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan karakter pelanggaran pemilu. Jika sebelumnya pengawas dapat melihat transaksi secara langsung di lapangan, perkembangan teknologi membuat praktik politik dapat berlangsung tanpa pertemuan fisik. Sehingga Bawaslu Kota Ternate juga perlu mengubah metode pengawasan. “Saya kira, sekarang pengawas juga memiliki kemampuan membaca jejak digital, memahami pola transaksi elektronik, mengidentifikasi akun, hingga memastikan bukti digital dapat digunakan dalam proses penanganan pelanggaran,” tegas dia.
Selain Isyana, Bawaslu Kota Ternate juga menghadirkan Mahmud Ici, salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate sebagai narasumber. Mici (sapaan akrab Mahmud Ici) justru menilai tujuh penulis yang menulis buku tersebut telah menjalankan fungsi penting sebagai pencatat sejarah politik lokal melalui pengalaman Pilkada Kota Ternate 2024. “Tujuh penulis dalam buku ini adalah pencatat sejarah atas kontestasi politik lokal atau Pilkada 2024 lalu,” kata dia.
Menurutnya, catatan tersebut tidak hanya penting bagi lembaga, tetapi juga bagi masyarakat karena merekam satu episode politik elektoral di Kota Ternate.
Ia berharap karya tersebut dapat menjadi monumen intelektual bagi para penulis sekaligus bahan literasi untuk generasi mendatang. “Semoga ini menjadi karya dan monumen diri, juga menjadi bahan literasi di masa depan,” ujarnya.
Bagi Mici, pemilu merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang menuntut proses penyelenggaraan berlangsung adil, transparan, dan berintegritas. Karena itu, buku tentang pengawasan pemilu memiliki posisi penting untuk membaca apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik.
Setidaknya kata dia, ada tiga hal penting yang dapat digunakan untuk membaca Lanskap Pengawasan Pilkada. Pertama, peta situasi politik dan kerawanan di suatu wilayah. Kedua, pola kerja serta tantangan yang dihadapi para pengawas pemilu, dan Ketiga, dinamika penanganan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
Ketiga aspek itu menurut dia berkaitan dengan tujuan utama pengawasan, yakni menjaga proses pemilihan berlangsung jujur dan adil, mencegah kecurangan dan politik uang, serta memastikan suara rakyat terlindungi dan tersalurkan secara transparan.
Dikatakan, Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, termasuk Kota Ternate. “Kota Ternate memiliki dinamika sosial dan politik yang khas. Di tengah perkembangan teknologi, kompleksitas pengawasan tidak hanya muncul ketika pemungutan suara berlangsung, tetapi sejak tahapan persiapan hingga penghitungan suara,” ujarnya.
Buku Lanskap Pengawasan Pilkada, kata dia, merefleksikan berbagai kerja pengawasan, mulai dari pembentukan jajaran Bawaslu di tingkat kota dan kecamatan hingga pengawas lapangan. Selain itu, buku juga merekam dukungan sekretariat, distribusi logistik, implementasi teknologi, hingga dinamika yang terjadi di TPS. Dengan demikian, pengawasan dipotret bukan sebagai satu pekerjaan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai rangkaian kerja kelembagaan yang berlangsung sepanjang tahapan pemilihan.
Sebelumnya, mewakili para penulis buku, Suryadi S. Abdullah mengatakan Lanskap Pengawasan Pilkada disusun untuk menyuguhkan potret kerja-kerja pengawasan selama Pilkada Kota Ternate 2024. Buku tersebut terdiri atas 10 bagian tulisan yang dibuat setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Ternate. Karena disusun setelah tahapan pemilihan selesai, buku ini dimaksudkan sebagai refleksi atas pengalaman, dinamika, tantangan, dan kerja pengawasan yang berlangsung selama proses pemilihan. “Buku ini menyuguhkan potret kerja-kerja dalam pemilihan kepala daerah di Kota Ternate tahun 2024,” jelas Suryadi.
Bagian pertama membahas kondisi internal lembaga pengawas, sedangkan bagian kedua mengulas pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga hak politik warga negara. Bagian ketiga mengangkat persoalan netralitas ASN, sementara bagian keempat membahas pengawasan partisipatif dan upaya Bawaslu Kota Ternate membangun model pengawasan dengan melibatkan kelompok masyarakat maupun individu.
Bagian kelima mengulas collaborative governance atau sinergi antar lembaga. Bagian keenam membahas penegakan hukum pemilu, bagian ketujuh mengenai posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, bagian kesembilan tentang keterbukaan informasi publik, dan bagian kesepuluh mengenai pengawasan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Sultan Alwan, akademisi Universitas Khairun, menilai penguatan kelembagaan Bawaslu saat ini sudah jauh lebih baik. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti dengan integritas penyelenggara. “Yang paling penting menurut saya adalah pengawasan partisipatif. Tidak mungkin pengawasan berjalan efektif kalau tidak ada partisipatif,” katanya.
Kritik terhadap isi buku juga disampaikan Zainul Yusuf dari JPPR. Ia meminta dokumentasi Bawaslu lebih terbuka dengan mencantumkan data pelanggaran, penanganan melalui Gakkumdu, pengawasan netralitas ASN, hingga persoalan etik penyelenggara. “Yang ditulis yang baik-baik saja, yang jelek tidak ditulis,” ujarnya.
Menurut Zainul, kekurangan justru penting dicatat sebagai bahan evaluasi. Ia juga menyinggung persoalan spanduk yang belum ditertibkan serta keterbukaan informasi Bawaslu.
Sementara Yusri Buang, Ketua HMI Cabang Ternate, membawa diskusi pada pertanyaan yang lebih besar tentang tujuan demokrasi. Menurutnya, seluruh kerja Bawaslu dan KPU serta seluruh tahapan pemilu yang dilakukan secara sistematis pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat. Ia mempertanyakan apakah demokrasi benar-benar menjadi gerbang menuju kesejahteraan atau justru menjadi gerbang menuju kehancuran bagi masyarakat. “Apakah penyelenggaraan pemilu yang terstruktur dan masif bisa melahirkan pemimpin yang bisa membuat rakyat sejahtera?” tanyanya.
Kata dia, pemilu bukan hanya tentang prosedur dan pergantian kekuasaan, tetapi juga tentang memastikan proses demokrasi melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Yusri juga mempertanyakan independensi Bawaslu dalam konteks persoalan kerusakan lingkungan di Maluku Utara.
Menurutnya, isu lingkungan memiliki persinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik. Karena itu, independensi lembaga pengawas menjadi penting ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan berbagai kepentingan. “Sejauh mana Bawaslu dapat mempertahankan independensinya di tengah persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di Maluku Utara,” ujarnya. (humas)
Penulis/Editor : Nasarudin
Foto : Nasrul M. Kadir