Lompat ke isi utama

Berita

Luncurkan Video Edukasi Politik, Kifli Ajak Publik Belajar dari Kasus TPS 8 Tabona

Ilustrasi tampilan video bwaslu membelajarkan vol. II Bawaslu Kota Ternate

Foto : Ilustrasi tampilan video Bawaslu Membelajarkan Vol. II Bawaslu Kota Ternate

TERNATE —Bawaslu Kota Ternate meluncurkan video edukasi politik “Tata Kelola Tahapan Pemilu di Daerah” melalui program Bawaslu Membelajarkan Vol. II. Video yang diluncurkan pada 2 September 2026 itu membedah perjalanan pengawasan pleno tingkat kecamatan hingga lahirnya putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, video edukasi politik tersebut tidak hanya merekam peristiwa. Bawaslu mengangkat kasus TPS 08 Tabona sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran publik tentang bagaimana persoalan dalam tahapan pemilu ditangani, diawasi, dan diselesaikan berdasarkan aturan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyaksikan tayangan tersebut. Menurutnya, pengalaman yang terjadi dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu perlu didokumentasikan dan dipelajari bersama untuk memperkuat kualitas demokrasi.

“Pengalaman dalam menangani dinamika pemilu merupakan pelajaran penting. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana sebuah persoalan pemilu ditangani berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kifli.

Diketahui, video Bawaslu Membelajarkan Vol. II secara khusus mengulas dinamika pengawasan, dan penanganan pelanggaran di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, pada Pemilu 2024.

Video berdurasi 27 menit yang telah tayang di laman youtube bawaslu kota ternate itu diawali dengan cuplikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang tersebut berawal dari temuan saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ternate Selatan, yakni 221 surat suara DPRD Kota Ternate tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS.

Kondisi itu memicu protes dari para saksi mandat partai politik. Bawaslu kemudian melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Perkara tersebut juga berlanjut melalui proses hukum hingga akhirnya menjadi bagian dari perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pada 7 Juni 2024, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Tabona. Peristiwa tersebut, menurut Bawaslu Kota Ternate, menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana persoalan administratif di tingkat TPS dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan berdampak terhadap keseluruhan proses pemilu.

Selain mengulas kronologi kasus, video tersebut membahas tata kelola pemilu dan implementasi kebijakan dalam pelaksanaan PSU. Kordiv. HP2H Bawaslu Ternate, Suryadi S. Abdullah menjelaskan, dalam video tersebut, Bawaslu Kota Ternate menggunakan empat indikator implementasi kebijakan yang dikembangkan George C. Edwards III, yakni komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Pada aspek komunikasi, pengawasan PSU diperkuat melalui koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, serta sinergi dengan KPU, TNI/Polri, dan Sentra Gakkumdu.

Dari sisi struktur birokrasi, Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan PSU untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab pengawasan mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.

Sementara pada aspek sumber daya, penguatan kapasitas jajaran pengawas di lapangan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dan mencegah terulangnya kesalahan teknis.

Adapun aspek disposisi ditunjukkan melalui komitmen jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas serta mengawal pelaksanaan putusan MK yang bersifat final and binding.

Kordiv. P3S Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan menjelaskan, terdapat sejumlah pelajaran penting yang dapat dipetik dari kasus tersebut. Pertama, pentingnya kedisiplinan dan ketelitian dalam administrasi di tingkat TPS. Kedua, integritas penyelenggara pemilu harus menjadi pondasi utama dalam setiap tahapan. 

Ketiga, manajemen risiko dan upaya pencegahan perlu diperkuat untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Keempat, kolaborasi antar-lembaga menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan pemilu. Kelima, seluruh proses penyelenggaraan pemilu pada akhirnya harus bermuara pada perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Bawaslu Kota Ternate berharap pengalaman tersebut tidak hanya menjadi catatan atas sebuah peristiwa, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi penyelenggara maupun masyarakat,” ujar Putri sembari mengatakan “Demokrasi diuji dari ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap prosedur, dan keberanian melakukan koreksi demi menjaga kedaulatan serta suara rakyat,” pungkasnya. (humas)

Editor : Nasarudin

Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Ternate