Lompat ke isi utama

Berita

Ingat, Paslon Dilarang Kampanye Diluar Jadwal

Ingat, Paslon Dilarang Kampanye Diluar Jadwal
\n

TERNATE – Setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 oleh KPU setempat pada 23 September tadi.  Bawaslu langsung mengeluarkan larangan kampanye dan penayangan iklan diluar jadwal.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan dua surat kepada empat pasangan calon dan pimpinan media massa cetak dan media massa elektronik di Kota Ternate. Kata dia, surat tersebut mengatur tentang larangan kampanye diluar jadwal dan larangan penayangan iklan kampanye di luar jadwal.

\n\n\n\n

Untuk larangan kampanye di luar jadwal, Bawaslu meminta kepada pasangan calon maupun tim pasangan calon pada saat menghadiri kegiatan penyerahan dokumen pleno penetapan, dan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang lolos berdasarkan keputusan KPU Kota Ternate agar mempedomani pelaksanaan protokol keselamatan dan kesehatan Covid-19.

\n\n\n\n

“Terhadap bakal pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020, agar setelah penetapan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam metode apapun hingga dimulainya masa kampanye pada tanggal 26 September 2020,” ungkap Kifli.

\n\n\n\n

Yang ia maksud adalah pasangan calon maupun tim pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, kemudian tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.

\n\n\n\n

Selain itu, Bawaslu juga meminta agar pasangan calon maupun tim pasangan calon menghentikan penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta serta media dalam jaringan (Daring) hingga dimulainya masa pemasangan iklan kampanye pada 22 November 2020 yang difasilitasi oleh KPU Kota Ternate, termasuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk lainya.

\n\n\n\n

Sebab terdapat sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana tertuang dalam pasal 187 point (1) UU Nomor 1 Taun 2015 yakni.

\n\n\n\n

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus rbu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

\n\n\n\n

Selain itu, Kifli menegaskan ada juga sanksi administrasi pembatalan calon terhadap yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat 1 point (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

\n\n\n\n

“Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila : (d). Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.

\n\n\n\n

Sedangkan untuk larangan mengenai penayangan iklan kampanye diluar jadwal. Kifli menegaskan bahwa metode kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta, serta iklan melalui media daring baru dapat dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang atau berlangsung semenjak tanggal 22 November 05 Desember 2020.

\n\n\n\n

Karena itu, Bawaslu meminta kepada pimpinan media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran swasta dan media daring agar tidak melakukan penayangan iklan pasangan calon terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Ternate hingga 21 November 2020.

\n\n\n\n

Karena ada sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana pasal 187 poin (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015," jelasnya. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Fotografer : Maskur Laher, ST

\n"