Hamdi: Disiplin dan Kepatuhan pada Tatib Jadi Kunci Profesionalisme Pegawai
|
TERNATE – Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdi Alydrus, menegaskan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib (tatib) merupakan kunci dalam membangun profesionalisme pegawai. Hal itu disampaikan saat memberikan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 kepada seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Ternate pada Senin, (12/10/2026) baru-baru ini.
Dalam sosialisasi itu, Hamdi menekankan bahwa setiap pegawai harus memahami dan melaksanakan ketentuan tata tertib yang berlaku di lingkungan kesekretariatan Bawaslu. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara disiplin, profesional, dan akuntabel.
“Setiap pegawai perlu memahami dan melaksanakan ketentuan tata tertib yang berlaku. Ini penting karena dalam rangka menjalankan tugas serta memberikan dukungan secara optimal terhadap pelaksanaan fungsi dan kewenangan Bawaslu, seluruh pegawai perlu tahu apa saja tata tertib yang tidak boleh dilanggar,” ujar Hamdi.
Hamdi bilang, Bawaslu Kota Ternate terus mendorong seluruh jajaran staf untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga tanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Penerapan tata tertib secara konsisten ini kata dia, diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan memperkuat profesionalisme pegawai dalam menunjang kinerja kelembagaan Bawaslu.
Selain itu, dalam forum sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan juga mengungkapkan, pemahaman terhadap tata tertib harus diikuti dengan penerapan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, setiap pegawai dapat menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan profesional.
Selain itu, penyelarasan tata tertib dengan kode etik pegawai juga menjadi bagian penting dalam membangun perilaku kerja yang tertib, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai kelembagaan. "Sehingga dengan begitu, setiap pegawai Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga sikap dan perilaku dalam lingkungan kerja, serta melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Kifli.
Diketahui, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Regulasi ini menjadi rujukan bagi jajaran kesekretariatan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan tata tertib pegawai. (humas).
Editor : Nasarudin
Foto : Risal Pratama