Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Fokus Awasi Coktas PDPB, Sasar Pemilih Pindah Masuk dan Disabilitas

Suasana pengawasan Coktas PDPB di RT04/RW02, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Tampak Anggota Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan. (mengenakan seragam putih), sedang mengawasi proses Coktas yang dilakukan oleh tim KPU Kota Ternate terhadap seorang pemilih.

Suasana pengawasan Coktas PDPB di RT04/RW02, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Tampak Anggota Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan. (mengenakan seragam putih), sedang mengawasi proses Coktas yang dilakukan oleh tim KPU Kota Ternate terhadap seorang pemilih. 

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate intens melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengatakan pengawasan Coktas PDPB pada triwulan IV difokuskan pada pemilih dengan kriteria pemilih pindah masuk dan pemilih penyandang disabilitas.

“Berdasarkan surat dari KPU Kota Ternate yang kami terima, Coktas PDPB Triwulan IV dilakukan atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemilih dengan kriteria pemilih pindah masuk dan pemilih disabilitas. Karena itu, kami perlu mengawasi prosedur pelaksanaan Coktas PDPB di lapangan,” kata Kifli, Kamis (8/10/2026).

Kifli menjelaskan, pengawasan lapangan telah dilakukan selama dua hari, yakni pada 7 dan 8 Oktober 2026. “Sejak kemarin tanggal 7 hingga tadi tanggal 8, tim kami dari Bawaslu fokus melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sejumlah lokasi yang telah menjadi sasaran pengawasan Coktas PDPB, yakni Kelurahan Gambesi, Ngade, Bastiong Karance, Mangga Dua, dan Tanah Tinggi Barat.

Kifli menegaskan, Bawaslu Kota Ternate akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan. “Bawaslu Kota Ternate selalu siap mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas, pada triwulan sebelumnya Bawaslu Kota Ternate juga melakukan uji petik secara langsung di lapangan terhadap data pemilih.

Uji petik merupakan metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan mengambil sebagian sampel data pemilih untuk memastikan kesesuaian, keakuratan, validitas, dan pemutakhiran data PDPB yang disusun KPU.

Menurut Kifli, uji petik dilakukan untuk menguji kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual serta dokumen kependudukan di lapangan secara by name by address.

Selain itu, uji petik juga bertujuan menelusuri potensi persoalan dalam daftar pemilih, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih tercatat, pemilih baru yang belum masuk dalam daftar, maupun pemilih yang masuk kategori rentan. “Uji petik juga menjadi instrumen pengawasan mandiri Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu untuk mengawal integritas daftar pemilih sebelum dibawa ke rapat pleno rekapitulasi,” jelas Kifli. (humas)

Editor : Nasarudin

Foto : Zulkifli Leme