Bawaslu Ternate Gelar Uji Petik Pemetaan Kerawanan Data Pemilih di Kastela
|
TERNATE – Bawaslu Kota Ternate menggelar Uji Petik Pemetaan Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (UP-PDPB) di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Jumat (25/9/2026).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Ternate, Suryadi S. Abdullah, mengatakan Kelurahan Kastela dipilih sebagai lokasi uji petik dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan.
Menurut Suryadi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2026. “Program ini digagas oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Kami di daerah hanya melaksanakan uji petik dalam bentuk survei,” kata Suryadi.
Ia menjelaskan, Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih yang telah diumumkan KPU Kota Ternate.
Menurut dia, program tersebut menggunakan prinsip audit terhadap sampel sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk mendorong tersedianya daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan lengkap.
“Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Suryadi.
Selain itu, uji petik dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data pemilih, serta perubahan data akibat perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, dan perubahan status sebagai pemilih.
“Hasilnya juga menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB menuju Pemilu 2029,” katanya.
Mengenai metode UP-DPB sendiri, kata Suryadi, dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, People to List (P2L), yakni memilih dan mendatangi sejumlah orang untuk kemudian mencocokkan data mereka dengan data DPB. Kedua, List to People (L2P), yakni memilih sejumlah nama yang tercantum dalam DPB, kemudian mendatangi orang yang bersangkutan untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan. (humas)
Editor: Nasarudin
Foto : Nasrul M. Kadir