Kifli: PAW Anggota Dewan Harus Merujuk pada Aturan Ini
|
TERNATE — Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menegaskan bahwa proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kifli saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar KPU Kota Ternate.
Kifli mengatakan, pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2025, dan UU Nomor 23 Tahun 2014," ujar Kifli.
Menurutnya, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dapat berhenti antarwaktu karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ketiga alasan tersebut, kata Kifli, menjadi bagian yang harus diawasi Bawaslu untuk memastikan proses pemberhentian dan penggantian antar waktu dilakukan sesuai ketentuan.
"Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan keabsahan dokumen pendukung alasan pemberhentian. Fokus pengawasan misalnya, pada keaslian surat kematian dari otoritas resmi, memastikan pengunduran diri bersifat sukarela tanpa ada paksaan/intimidasi dari pihak manapun yang dilengkapi surat pernyataan bermaterai ," jelasnya.
Kifli juga menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap persyaratan calon pengganti. Untuk anggota DPR dan DPRD, calon pengganti harus berasal dari partai politik yang sama, daerah pemilihan yang sama, serta memiliki peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu terakhir.
Sedangkan untuk anggota DPD, calon pengganti merupakan calon dengan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan. "Selain itu, perlu dipastikan bahwa sisa masa jabatan anggota yang akan digantikan tidak kurang dari enam bulan," kata Kifli.
Dalam sosialisasi tersebut, Kifli juga menambahkan, pengawasan terhadap proses PAW menjadi penting karena untuk memastikan kursi hasil pemilu tetap diisi sesuai mandat yang diberikan masyarakat.
"PAW bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu," ujarnya.
Kifli menegaskan Bawaslu Kota Ternate akan mengawal proses PAW sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki. Ia juga mendorong koordinasi antara KPU, Bawaslu, partai politik, dan sekretariat dewan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan guna meminimalkan potensi persoalan hukum dalam proses PAW. (humas)
Penulis/Foto :Safrudin
Editor : Nasarudin