Bawaslu Ternate Tekankan Pentingnya Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas
|
TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan, menekankan pentingnya aksesibilitas dan pelayanan yang inklusif dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjamin hak pilih penyandang disabilitas. Itu ia sampaikan dalam kelas Sinergi Edukasi dan Demokrasi Inklusif (SETARA) pada Rabu, (21/10/2026). Kelas SETARA sendiri merupakan sebuah forum yang digagas untuk mendukung demokrasi yang inklusif, dan partisipatif.
Menurut Kifli, pemilu inklusif tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pemilu dapat diakses, dipahami, dan diikuti oleh penyandang disabilitas secara mandiri, aman, dan nyaman.
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, negara melalui penyelenggara pemilu berkewajiban memastikan tidak ada hambatan yang menghalangi mereka dalam menggunakan hak pilih.
“Prinsip pemilu yang setara menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menghadirkan layanan yang ramah dan aksesibel,” ujarnya.
Aksesibilitas tersebut mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas, informasi pemilu dalam berbagai format, serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemilih.
Dari sisi fasilitas, TPS perlu dilengkapi akses yang memadai, seperti jalur yang aman, lantai yang tidak licin, ruang yang dapat diakses pengguna kursi roda, serta penunjuk arah yang mudah dipahami. Sementara itu, informasi pemilu perlu disediakan dalam format audio, visual, bahasa isyarat, dan bahasa sederhana agar dapat menjangkau berbagai ragam disabilitas.
Di kelas tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Ternate, Suryadi S. Abdullah juga mengatakan, selain fasilitas dan informasi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan yang tepat. Pendampingan harus disesuaikan dengan kebutuhan pemilih, dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, kemandirian, dan privasi selama proses pemungutan suara.
“Aksesibilitas fisik menjadi aspek utama untuk memastikan pemilih disabilitas dapat memasuki TPS dan mengikuti proses pemungutan suara secara nyaman,” timpalnya.
Meski begitu, pelaksanaan pemilu inklusif masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya keterbatasan fasilitas TPS yang aksesibel, pemahaman petugas terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, akurasi data pemilih disabilitas, serta ketersediaan alat bantu dan logistik khusus.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan mengatakan, diperlukan peningkatan standar aksesibilitas TPS, pelatihan bagi petugas pemilu, pemutakhiran data pemilih disabilitas, serta penyediaan alat bantu yang memadai.
“Penguatan pemilu inklusif memerlukan sinergi antara KPU dengan lembaga pemerintah, organisasi disabilitas, dan masyarakat sipil. Karena melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat membangun sistem pemilu yang benar-benar inklusif dan melayani seluruh warga negara,” tuturnya.
Karena itu, koordinasi dan kerja sama antara KPU, lembaga pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil perlu dilakukan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemilu yang inklusif. (humas)
Editor : Nasarudin
Foto : Panatasari