Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Minta Masyarakat, ASN dan TNI/Polri Pastikan NIK Tak Dicatut di SIPOL

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate mengimbau masyarakat, ASN, Anggota TNI/Polri untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama mereka tidak dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Ketua Bawaslu Kota Ternate tanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Ternate, Kapolres Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dandim 1501 Ternate, serta partai politik se-Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan meminta pemerintah daerah dan jajaran instansi terkait di wilayah Kota Ternate untuk menghimbau seluruh pegawai dan personel agar melakukan pengecekan NIK melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pegawai pemerintah (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak digunakan secara sepihak sebagai anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, Bawaslu Kota Ternate kata Kifli, juga mengingatkan pimpinan partai politik agar proses pemutakhiran data keanggotaan dalam SIPOL dilakukan berdasarkan persetujuan yang bersangkutan dan menggunakan dokumen kependudukan yang sah.

Partai politik juga diminta tidak mencatut nama dan NIK masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, penyelenggara pemilu, maupun pihak lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, agar memastikan proses pemutakhiran data keanggotaan partai politik berkelanjutan yang diinput ke dalam SIPOL dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan berlandaskan pada dokumen kependudukan yang sah, serta dilarang melakukan pencatutan nama dan NIK masyarakat umum, ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, maupun pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota/pengurus partai politik,” pinta Kifli. 

Selain itu menurut Kifli, Bawaslu Kota Ternate juga mengimbau partai politik untuk melakukan evaluasi dan verifikasi internal secara berkala terhadap data kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kota. Langkah tersebut mencakup penghapusan data anggota yang telah meninggal dunia serta pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota partai politik.

Bagi ASN, anggota TNI, Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh undang-undang, Bawaslu meminta agar segera menyampaikan tanggapan atau masukan kepada KPU Kota Ternate, Bawaslu Kota Ternate, maupun partai politik terkait apabila menemukan pencatutan nama atau NIK. (humas)

Editor : Nasarudin

Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Ternate