Baru Enam Anggota DPRD Ternate Yang Ajukan Cuti Kampanye
|
\n\n\n\n“Anggota Dewan atau Pimpinan Dewan harus mengajukan izin kampanye kalau mau ikut Kampanye. Itu aturannya jelas di dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63 ” - Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd.
TERNATE – Meski pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate sudah dilaskanakan selama sepekan. Namun dari 30 anggota DPRD, Bawaslu Kota Ternate baru menerima tembusan surat ijin cuti kampanye dari enam wakil rakyat setempat.
\n\n\n\nEnam anggota DPRD Kota Ternate yang sudah mengajukan cuti kampanye tersebut diantaranya, Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dari PKB, wakil Ketua DPRD Henny Sutan Muda dari Demokrat, serta anggota DPRD Mohtar Bian dari PKB, Ridwan Lisapaly dari PKB, Usman M. Nur dari PKB, dan Yamin Rusli dari Nasdem.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengungkapkan, prinsipnya tidak hanya anggota DPRD, tetapi pejabat seperti Bupati atau Pejabat Negara lainya juga wajib cuti terlebih dahulu sebelum ikut kampanye. Karena itu ia mengingatkan lagi pejabat mapun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masuk dalam Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, agar segera mengajukan izin Kampanye.
\n\n\n\n“Anggota Dewan atau Pimpinan Dewan harus mengajukan izin kampanye kalau mau ikut Kampanye. Itu aturannya jelas di dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63 ” ucap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Senin (5/10).
\n\n\n\nKifli menjelaskan, izin Kampanye sudah harus diserahkan ke KPU kemudian tembusannya di kirim ke Bawaslu Kota Ternate paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Selain itu, di dalam ketentuan mengenai izin Kampanye di luar tanggungan negara bagi anggota dewan saat mengikuti kampanye, fasilitas negara berupa mobil dinas dan barang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk dipakai saat menghadiri Kampanye.
\n\n\n\n“Sesuai PKPU, Pejabat Publik dilarang gunakan Kendaraan Dinas, jika terdapat laporan maka akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kifli.
\n\n\n\nDiketahui, ketentuan terkait kewajiban mengajukan ijin ikut kampanye bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD ada pada Pasal 70 UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Pada pasal yang sama di dalam PKPU 11 tahun 2020 juga membahas mengenai larangan penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.
\n\n\n\nTermasuk pula larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Menurutnya, semua larangan tersebut sudah diatur di dalam PKPU nomor 11 tahun 2020.
\n\n\n\nDijelaskan, cuti bagi anggota DPRD Kota Ternate meliputi cuti harian, tetapi juga tergantung lamanya waktu cuti yang diajukan. Namun saat ini yang baru masuk tembusannya ke Bawaslu Kota Ternate sebanyak enam orang. Dalam surat cuti tersebut, empat anggota DPRD asal PKB tidak mencantumkan lamanya waktu cuti tetapi hanya tanggal permohonan cuti yakni 3 oktober.
\n\n\n\n“Termasuk Yamin Rusli juga demikian penyampaikan cuti sejak 3 oktober 2020. Lain lagi dengan Henny Sutan Muda yang mengajukan cuti dari 10 oktober hingga 11 oktober 2020," jelasnya. (HBT)
\n\n\n\nPenulis : Nasarudin Amin
\n\n\n\nFotografer : Humas Bawaslu Kota Ternate
\n"