Bahas Penanganan Pelanggaran, Irwanto Djurumudi Tegaskan Batas Waktu 7 Hari Pelaporan
|
TERNATE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate kembali menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penanganan pelanggaran pemilu guna memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menangani temuan dan laporan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Rabu (6/5/2026).
Kabag P4SH Bawaslu Maluku Utara, Irwanto Djurumudi menegaskan, penanganan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 454-462 yang mengatur kewenangan, mekanisme, serta batas waktu penanganan perkara.
“Pasal 93-95 menjadi dasar tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam pengawasan dan penindakan, sementara Pasal 476-481 mengatur mekanisme pelanggaran administratif,” jelas Irwanto, saat memaparkan materi dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juga menjadi rujukan teknis utama. Menurut dia, aturan teknis ini mengatur secara komprehensif proses penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, pleno, hingga pengambilan keputusan, yang mencakup seluruh tahapan pemilu dari pencalonan hingga penetapan hasil.
Dijelaskan, masyarakat atau peserta pemilu memiliki waktu maksimal 7 hari sejak peristiwa diketahui untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Setelah laporan diterima, Bawaslu melakukan kajian awal selama 2 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil.
Proses selanjutnya berupa klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak serta saksi dilakukan paling lama 14 hari kerja. Jika terbukti, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi kepada lembaga berwenang, seperti KPU untuk pelanggaran administratif atau DKPP untuk pelanggaran kode etik, dan Pengadilan Negeri untuk pidana pemilu.
“Dalam UU Pemilu dan Perbawaslu tersebut, pelanggaran pemilu diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran di ruang digital seperti penyebaran hoaks,” ungkapnya. (humas)
Penulis/Editor : Nasarudin
Foto : Suryadi Arsyandi Munim