Lompat ke isi utama

Berita

Usai Pleno KPU, Bawaslu Ternate Gelar Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Penyerahan data PDPB Triwulan II Tahun 2025 oleh KPU Kota Ternate kepada Bawaslu Kota Ternate

Suasana Penyerahan data PDPB Triwulan II Tahun 2025 oleh KPU Kota Ternate kepada Bawaslu Kota Ternate usai  Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025).

TERNATE – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate langsung bergerak melakukan uji petik terhadap data hasil pemutakhiran tersebut.

Sejak 23 Juli 2025, Bawaslu secara intensif turun ke lapangan guna memastikan prosedur, serta validitas dan keakuratan data, terutama terkait pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Uji petik dilakukan dengan mendatangi langsung kantor-kantor kelurahan untuk meminta data kematian warga sepanjang tahun 2025, atau setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Data yang dikumpulkan Bawaslu mencakup surat keterangan kematian yang tercatat di administrasi kelurahan.

Langkah ini merupakan upaya pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan lima kelurahan di Kota Ternate, yaitu Kelurahan Tanah Tinggi, Kalumata, Makassar Timur, Tafure, dan Sulamadaha. Koordinasi tersebut difokuskan pada validasi data pemilih, khususnya menyangkut warga yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Ternate, Suryadi Abdullah, mengungkapkan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Selama ini, KPU Kota Ternate hanya melakukan pencermatan berdasarkan data dari pusat. Padahal sesuai regulasi, KPU juga wajib melakukan koordinasi langsung dengan instansi di daerah. Karena itu, kami merasa perlu turun langsung untuk memastikan akurasi data,” tegas Suryadi.

Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa akibat data pemilih yang tidak akurat, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia. Selain itu kata dia, sebagai bagian dari partisipasi publik, Bawaslu Kota Ternate juga telah membuka posko aduan masyarakat di kantor Bawaslu, serta menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-8771-3423 dan 0822-1064-9696.

Sebelumnya, saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Anggota KPU Kota Ternate Divisi Data, Revelyno M. Hitiyahubessy, mengungkapkan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 merupakan pleno pertama yang digelar sepanjang tahun ini. Pleno triwulan pertama sebelumnya tertunda karena keterlambatan data dari Direktorat Jenderal Dukcapil RI.

“Karena data baru diterima di pertengahan tahun, maka pleno baru bisa kita lakukan pada triwulan kedua,” ujar Revelyno saat pleno yang digelar Rabu (2/7/2025) di Kantor KPU Kota Ternate.

Dalam pencermatan PDPB Triwulan II, KPU Ternate fokus pada tiga aspek utama. Pertama, verifikasi elemen data seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat dengan mencocokkan data Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kedua, identifikasi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang telah meninggal atau pindah domisili ke luar daerah. Ketiga, pencatatan pemilih baru (pindah masuk), meski pencermatan terhadap pemilih potensial usia 17 tahun belum dilakukan.

Proses ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 8 poin (c), yang mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing.

Sedangkan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Ternate Nomor: 6/PP.07-BA/8271/3/2025 tanggal 2 Juli 2025, jumlah pemilih aktif di delapan kecamatan se-Kota Ternate tercatat sebanyak 146.763 orang, terdiri dari 74.698 pemilih laki-laki dan 72.065 pemilih perempuan. (humas)

Penulis dan Foto : Panatasari

Editor : Nasarudin