Rekomendasi Bawaslu Wajib Ditindaklanjuti KPU Ternate
|
TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, bersama tiga komisioner lainya pada Rabu (5/8/20), berkunjung ke Sekratriat Bawaslu Kota Ternate. Dalam kunjungan itu, KPU berkoordinasi mengenai rekomendasi temuan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan bakal calon perseorangan.
Usai rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan kunjungan KPU Kota Ternate itu dalam rangka berkoordinasi mengenai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Ternate pada 04 Agustus 2020. “Isi rekomendasi itu terkait dengan verifikasi administrasi bakal calon perseorang dan waktu verifikasinya berakhir di tanggal 4 agustus, karena 5 poin rekomendasi Bawaslu itu KPU agak bingung. Padahal rekomendasi Bawaslu di dalam 5 poin itu sudah jelas indikatornya dan di poin terakhir itu meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dikatakan, dalam rapat koordinasi itu Bawaslu sudah banyak memberikan penjelasan mengenai maksud 5 poin rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Ternate. Karena itu, KPU kata dia wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Karena rekomendasi itu dalam dalam UU 10 tahun 2016 yang sekarang dirubah menjadi Perpu nomor 2 itu wajib atau dengan segera ditindaklanjuti oleh KPU. Tinggal kita menunggu,” jelasnya.
“Tadi pertemuan sudah dilaskanakan, apakah KPU menindaklanjuti atau tidak, tapi dalam pertemuan tadi KPU sudah memberikan sinyal bahwa akan menindaklanjuti, dan akan melakukan sinergi dengan staf IT kami di Sekretariat bawaslu Kota Ternate,” sambung Kifli.
Sementara itu anggota KPU Kota Ternate Kuad Suwarno mengungkapkan, lima poin rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 82/PL.02-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tetap akan dikroscek KPU dengan melihat posisi terakhir dari data yang sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada saat penyerahan awal perbaikan yang berjumlah 1.149.
“Jadi jumlah total yang terupdate di posisi Silon itu kan yang MS (Memenuhi Syarat) 13.748. Diantara 13.748, di kami juga ada juga TMS, TMS itu potensi dari ganda. Yang ganda itu terdiri dari dua kategori yaitu identic dan ganda internal. Karena identic dan ganda internal itu agak berbeda, itu yang kemudian coba kita cocokan dengan posisi terakhir yang disampaikan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Setelah rapat koordinasi selesai, ia mengatakan operator IT KPU akan menyandingkan data dengan operator IT Bawaslu Kota Ternate sehingga diketahui posisi terakhir data. “Untuk data terakhir kita yang dalam hubunganya dengan posisi tidak ada di dalam DP4 itu tetap di dalam ketentuan 82 itu akan kita turunkan dengan status BMS. “Nanti hasilnya seperti apa, besok baru saya sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020. Bawaslu Kota Ternate sudah melayangkan surat kepada KPU mengenai penjelasan terhadap rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan bakal calon perseorangan.
Dimana berdasarkan hasil analisis data pada dokumen B.1.1-KWK Perbaikan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi karena ditemukan adanya dokumen Ganda NIK Indentik sebanyak 1.486. kemudian Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Identik sebanyak 160. Kemudian Terdaftar Dalam Syarat Dukungan Sebelumnya sebanyak 1.267. Tidak Terdaftar Dalam Dokumen A.KWK Data Pemilih sebanyak 3.060, dan Berstatus Sebagai Penyelenggara Pemilihan sebanyak 14.
Maka berdasarkan indicator tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan penyesuaian dan pencermatan kembali dengan memperhatikan jadwal sebagaimana dimaksud dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. (HBT)
Editor : Nasarudin Amin
Foto : Humas