Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 Akhiri Perdebatan Tafsir Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
TERNATE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut tidak hanya mengakhiri perdebatan tafsir mengenai kewenangan Bawaslu, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap desain kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan.
Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk “Taring Baru Bawaslu: Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dalam Menindak Pelanggaran Administrasi” yang diselenggarakan Bawaslu Kota Ternate, Jumat (19/6/2026).
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Rudhy Achsoni, S.H., LL.M., mengatakan Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah mengurai perdebatan panjang yang sebelumnya terjadi dalam berbagai sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, termasuk perkara Pilkada Pulau Taliabu.
Menurut Rudhy, pengaturan mengenai penanganan pelanggaran administrasi sebenarnya telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan diperjelas melalui Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
"Keputusan KPU 1531 Tahun 2024 menegaskan bahwa dalam telaah hukum harus dibangun tiga konstruksi, yaitu mengonstruksi kasus posisi, memetakan dasar hukum, dan menyusun analisis hukum. Dari situ kemudian ditarik kesimpulan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kesimpulan dalam telaah hukum hanya bermuara pada dua kemungkinan, yakni dokumen pelanggaran memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu atau keputusan Bawaslu memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Rudhy mengaku teringat perdebatan yang terjadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara Pulau Taliabu. Saat itu, hakim konstitusi, termasuk Prof. Guntur Hamzah, secara intensif mendalami pemenuhan unsur-unsur pelanggaran administrasi.
"Itulah kira-kira perdebatan yang terjadi di MK sebelum lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Dengan keluarnya putusan ini, pertengkaran tafsir yang terjadi saat itu akhirnya terurai," ujarnya.
Menurut Rudhy, terdapat tiga pesan penting yang dapat dibaca dari putusan tersebut. Pertama, Bawaslu harus semakin memperkuat konsolidasi internal. Kedua, perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pemilu. Ketiga, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Bagi saya, pesan kedua dari MK bukan sekadar mengubah nomenklatur dari rekomendasi menjadi putusan. MK sebenarnya sedang berpesan agar dilakukan harmonisasi undang-undang pemilu. Itu pesan tersirat yang sangat kuat, termasuk menyangkut hubungan antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu agar tidak menimbulkan kebingungan akibat tidak adanya harmonisasi aturan," jelasnya.
Terkait penguatan kelembagaan, Rudhy menilai perlu dilakukan pemetaan terhadap aspek-aspek yang masih memerlukan penguatan, termasuk kemungkinan memperkuat daya ikat produk hukum Bawaslu. "Bahkan teman-teman dari BKN pernah mendiskusikan bahwa rekomendasi Bawaslu sebaiknya bersifat putusan karena rekomendasi sering kali tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup. Ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan pengawasan dana kampanye. Menurutnya, jika MK menghendaki penguatan lembaga pemilu, maka perlu ada diskusi serius dengan DPR agar Bawaslu tidak hanya menjadi penonton dalam pengawasan dana kampanye.
"Ke depan perlu dipikirkan bagaimana Bawaslu memiliki peran yang lebih kuat dalam mengawasi dana kampanye karena itu bagian penting dari integritas pemilu," ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hendra Kasim menilai Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memang berangkat dari berbagai peristiwa termasuk yang terjadi di Pulau Taliabu. Namun, substansi putusan tersebut tidak sekadar mengubah frasa atau nomenklatur dari rekomendasi menjadi putusan.
Menurutnya, sebelum putusan itu lahir, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti KPU melalui kajian hukum. Model tersebut perlu dikritisi secara teoritis karena berpotensi bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu juga dapat memunculkan persoalan baru. "Kalau Bawaslu terlalu kuat, maka akan ada satu lembaga yang sangat dominan dalam electoral justice system. Bawaslu yang awalnya menjadi pengawas pemilu bisa berubah menjadi lembaga yang memiliki kekuatan sangat dominan. Bayangkan jika kewenangan sebesar ini tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, itu juga berbahaya," katanya.
Walaupun begitu, Ia menegaskan hubungan KPU dan Bawaslu tetap bersifat koordinatif, bukan subordinatif. Karena itu, keseimbangan kewenangan antar lembaga harus tetap dijaga. Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif berupa meningkatnya politisasi laporan dan perkara di Bawaslu.
"Orang akan berpikir bagaimana mempengaruhi Bawaslu karena Bawaslu bisa mempengaruhi hasil pemilihan. Kedua, meningkatnya politisasi kasus atau bahkan praktik dagang kasus. Ini yang harus diantisipasi," ujarnya.
Karena itu, menurut Hendra, agenda penting yang harus dibicarakan ke depan adalah memastikan akuntabilitas elektoral sehingga seluruh lembaga penyelenggara pemilu tetap berdiri dalam posisi yang seimbang.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengungkapkan bahwa sebelum lahirnya Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025, Bawaslu sering menghadapi keraguan dalam mengeluarkan rekomendasi apabila bukti yang tersedia belum kuat atau waktu penanganan kasus sangat terbatas.
"Kelemahan yang sering dihadapi adalah kurangnya bukti dan interval waktu yang sangat cepat. Karena itu banyak rekomendasi yang harus diputuskan dalam waktu singkat," katanya.
Kifli menjelaskan sebagian besar rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Kota Ternate berasal dari hasil temuan langsung pengawas pemilu di lapangan. Bahkan dalam sejumlah kasus, kajian hukum harus diselesaikan hanya dalam waktu cepat.
"Saat memasuki hari pemungutan suara, kami sebenarnya sudah melakukan pemetaan. Jadi ketika pemungutan suara berlangsung pagi hari, malamnya kami sudah membuat telaah dan kajian. Contohnya kasus di TPS Kota Baru, rekomendasinya kami susun pada tengah malam sambil terus berkoordinasi dengan KPU," ujarnya.
Ia juga menilai terdapat perbedaan tafsir mengenai kekuatan hukum rekomendasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau putusan itu bagian dari proses ajudikasi. Sementara rekomendasi tidak melalui proses ajudikasi sehingga kekuatan hukumnya juga berbeda," katanya.
Menurut Kifli, penguatan kompetensi ke depan tidak hanya menyasar jajaran pengawas di lapangan, tetapi juga aparatur sekretariat yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung kerja-kerja pengawasan.
Karena itu, Kifli menegaskan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan tidak akan berarti tanpa keberanian dalam menjalankan tugas pengawasan. "Setinggi apa pun kapasitas Bawaslu, kalau tidak memiliki keberanian, saya kira tidak akan berjalan. Jadi harus punya kompetensi sekaligus punya nyali," tegasnya. (humas)
Penulis/Editor/Foto : Nasarudin