Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Ternate Bangun Kesamaan Tafsir Regulasi Pemilu

Suasana pertemuan antara Bawaslu dan KPU Kota Ternate di ruang kerja Ketua KPU Kota Ternate, Rabu (10/6/2026)

Suasana pertemuan antara Bawaslu dan KPU Kota Ternate di ruang kerja Ketua KPU Kota Ternate, Rabu (10/6/2026)

TERNATE – Perkembangan regulasi kepemiluan menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate. Kedua lembaga berupaya menyamakan persepsi terhadap perubahan norma hukum yang mengatur mengenai rekomendasi Bawaslu guna menghindari perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Ternate, Rabu (10/6/2026), itu juga menjadi ajang perkenalan komisioner Bawaslu Kota Ternate yang baru sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga untuk persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Anggota KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, mengatakan perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya terkait penafsiran rekomendasi Bawaslu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, perlu dipahami secara cermat oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, terdapat perubahan mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Saya melihat dalam penafsiran rekomendasi Bawaslu, dulu ada dualisme karakteristik hukum, tetapi sekarang sudah tidak lagi,” kata Sulfi.

Ia menjelaskan, KPU pada prinsipnya merupakan lembaga pelaksana yang berkewajiban menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu. Artinya, lanjut dia, KPU dalam konteks putusan ini wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu tanpa perlu melakukan kajian atau pemeriksaan ulang terhadap substansi pelanggaran tersebut. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai KPU sudah melaksanakan putusan Bawaslu, tetapi kemudian muncul keberatan di kemudian hari. Meski demikian, kami tetap akan melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menegaskan bahwa perubahan norma hukum yang lahir melalui Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah memberikan kepastian terhadap status rekomendasi Bawaslu.

“Kalau menggunakan norma yang lama, status rekomendasi itu masih bisa diperdebatkan. Tetapi setelah lahir Putusan MK Nomor 104, ruang perdebatan itu sudah tidak ada lagi,” jelas Kifli.

Meski demikian, Kifli menilai masih terdapat tantangan yang harus dihadapi bersama, terutama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Hal itu penting karena mekanisme rekomendasi pengawasan memiliki sifat berjenjang yang membutuhkan kesamaan pemahaman hingga level bawah.

“Karena rekomendasi bisa dikeluarkan secara berjenjang berdasarkan kewenangan di setiap level penyelenggara Pengawas Pemilu, maka penguatan kapasitas harus terus dilakukan,” katanya.

Selain membahas aspek regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga. Anggota Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan, berharap hubungan kerja antara Bawaslu dan KPU dapat semakin solid, terutama hingga tingkat kecamatan.

Berdasarkan pengalamannya saat menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Putri menilai koordinasi antar jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan adanya ego kelembagaan.

“Pengalaman saya waktu menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan, koordinasi antara pimpinan dengan bawahan di tingkat kecamatan kurang lancar. Ada semacam ego kelembagaan yang kemudian terpublikasi ke luar dan itu tentu kurang baik. Artinya koordinasinya belum berjalan maksimal. Saya berharap kedepan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Harapan tersebut mendapat respons positif dari Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen Karim. Ia menegaskan komitmen KPU untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu.

Menurut Zen, sinergi yang baik antara kedua lembaga menjadi kunci dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (humas).

Penulis/Editor : Nasarudin

Foto : Nazrul M. Kadir