Kifli Sahlan: Evaluasi Pemilu 2024 Jadi Bahan Koreksi Penyelenggara
|
TERNATE - Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menghadiri bedah buku yang diselenggarakan KPU Kota Ternate, Kamis (6/8/2026). Bedah buku tersebut mengangkat judul Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Melalui Lanskap Pemilu Tahun 2024, yang ditulis Ahmad dan Muhajir Firrizqu Mubarok, SH., M.Kn.
Dalam kesempatan itu, Kifli mengapresiasi kegiatan diskusi dan bedah buku yang dinilai dapat menjadi ruang untuk memberikan saran dan kritik terhadap penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkaya khazanah pengetahuan kepemiluan.
“Hal-hal yang bersifat korektif seperti ini harus diapresiasi. Saya bersyukur hari ini ada diskusi yang menjadi sarana kritik dan saran demi pengayaan khazanah pengetahuan pemilu,” ujar Kifli.
Menurutnya, evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi. Ia menilai setiap proses pemilu harus terus dikaji agar berbagai kekurangan yang terjadi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara.
Kifli juga menyinggung persoalan yang terjadi pada TPS 8 Kelurahan Tabona, Kota Ternate, yang menurutnya menjadi salah satu bahan koreksi dalam penyelenggaraan pemilu. “Kasus TPS 8 Tabona ini menjadi bahan koreksi,” katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Kota Ternate memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU merupakan bagian dari proses koreksi terhadap pelaksanaan pemilu. “Apa yang diputuskan oleh MK adalah erga omnes, sehingga kita tetap laksanakan semabari melakukan evaluasi kedepan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kifli menjelaskan bahwa persoalan dalam proses pemungutan suara berkaitan dengan dua hal, yakni suara sah dan suara tidak sah. Karena itu, penyelenggara harus memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, setiap lembaga yang diberikan kewenangan harus menjalankan kewenangan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Saya menyimpulkan bahwa setiap lembaga yang diberikan kewenangan, dia melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan yang diberikan,” katanya.
Kifli juga menekankan pentingnya kekuatan kewenangan yang disertai dengan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kewenangan penyelenggara pemilu tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Ia menambahkan, penyelenggara pemilu harus tetap mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. “Penyelenggara pemilu harus diawasi. Kegiatan seperti ini harus dihadiri oleh teman-teman partai politik,” pungkasnya.
Diskusi buku tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Komisioner KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, serta dua praktisi hukum yakni Syafrin S. Aman dan Muhammad Hasan Basri. Ketiga narasumber membedah isi buku secara detail. Berbagai aspek dalam buku tersebut turut dibahas, termasuk kelebihan dan kekurangannya yang menjadi bagian dari diskusi dan kritik para narasumber.
Adapun peserta yang hadir dalam diskusi tersebut tidak hanya berasal dari kalangan penyelenggara pemilu, tetapi juga dari unsur pemerintah, yakni perwakilan Kesbangpol Kota Ternate, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kalangan mahasiswa. (humas)
Penulis/Foto/Editor : Nasarudin