Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah Sosialisasikan Kampanye Bersih dan Integritas
|
TERNATE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Tengah mengadakan sosialisasi untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang praktik politik bersih dan menjaga integritas dalam persiapan Pemilu tahun 2024. Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam tahapan kampanye sesuai dengan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.
\n\n\n\nSosialisasi ini berlangsung di Hotel Boulevard Kota Ternate, Senin (13/11/2023). Peserta yang dilibatkan terdiri dari tokoh masyarakat dan perempuan dari 16 Kelurahan di Ternate Tengah. Tujuan utama sosialisasi ini adalah mendorong masyarakat agar aktif dalam mengawasi kampanye sesuai aturan.
\n\n\n\nKetua Panwaslu Kota Ternate Tengah, Musadat Ishak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menghindari politik uang dan penyebaran isu-isu SARA. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye yang akan berlangsung.
\n\n\n\nSelain itu, dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan informasi tentang bahaya politik uang dan larangan yang harus diikuti sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.
\n\n\n\nKami juga menyampaikan tentang bahaya politik uang dan sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan yang telah diatur. Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga selama tahapan Pemilu ini berlangsung," tegas Musadat.
\n\n\n\nKegiatan ini juga melibatkan beberapa narasumber yang kompeten untuk berbicara tentang peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye dan pentingnya mematuhi larangan serta sanksi yang berlaku selama proses kampanye berlangsung.
\n\n\n\n"Kami juga mengundang beberapa narasumber untuk berdiskusi dan berbagi wawasan tentang pengawasan partisipatif selama kampanye dan sanksi yang dikenakan ketika melanggar ketentuan yang telah diatur. Dengan demikian, kami berharap bahwa sosialisasi ini akan berkontribusi pada terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas," terangnya.
\n\n\n\nMenurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi dalam persiapan Pemilu 2024 adalah penggunaan media sosial, yang dianggap sebagai alat yang sangat efektif untuk menyebarkan informasi. Hal ini tidak terlepas dari peran penting media sosial dalam komunikasi saat ini, sehingga peserta pemilu juga diminta untuk menggunakan media sosial dengan bijak sebagai sarana untuk berkomunikasi dan berkampanye.
\n\n\n\n"Penting juga untuk memperhatikan penggunaan media sosial sebagai alat kampanye. Media sosial kini menjadi salah satu metode kampanye yang sangat berpengaruh, oleh karena itu, kita perlu berhati-hati dalam mengawasi kampanye di media sosial agar terhindar dari isu-isu SARA dan berita palsu (hoax)," jelas Musadat. (HBT)
\n\n\n\nEditor : Nasarudin
\n\n\n\nFoto : Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah
\n"