Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Ternate Ikut Bimtek PPID

Lagi, Bawaslu Ternate Ikut Bimtek PPID
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate kembali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang difasilitasi Bawaslu Malut pada Senin, (4/7/2022) itu dipusatkan di Sekretariat Bawaslu Maluku Utara (Malut) dan di hadiri oleh seluruh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID).

\n\n\n\n

Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Malut, Ridwan Umanailo dalam sambutannya meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih aktif menyampaikan laporan ke Bawaslu Malut. “Kami harapkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota agar aktif dan tidak vakum atau terlambat dalam hal penyampaian laporannya, utamanya terkait daftar pemilih,” ujar Ridwan.

\n\n\n\n

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin mengungkapkan, keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab Bawaslu. Kedepan kata dia, PPID sudah akan terintegrasi dengan Bawaslu Malut, tetapi proses upload data dilakukan dari masing-masing Satker Bawaslu Kabupaten/kota.

\n\n\n\n

Muksin juga mengingatkan para komisioner yang mengikuti proses seleksi Bawaslu agar tidak mengganggu pengawasan tahapan Pemilu. “Saya harap yang ikut proses seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak mengganggu tugasnya dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu,” ucapnya mengingatkan.

\n\n\n\n

Anggota Komisi Informasi Malut, Ismad Sahupala saat memaparkan materinya memberikan apresisasi kepada Bawaslu Malut karena telah menginisiasi forum Bimtek Pelayanan Informasi Publik. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan semacam ini, karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik adalah hak bagi masyarakat,” tutur Ismad.

\n\n\n\n

Meski begitu, Ismad menjelaskan, pelayanan yang diberikan Badan Publik harus memperhatikan empat prinsip terkait pelayanan infromasi publik yang meliputi prinsip cepat, tepat waktu, biaya murah, dan juga sederhana. “Bawaslu di Provinsi Maluku Utara dalam menyediakan informasi publik harus mengkualifikasikan sesuai jenis-jenisnya. Ada Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi Dikecualikan yang sifatnya rahasia,” imbuh Ismad.

\n\n\n\n

Sementara Staf PPID Bawaslu Malut, Fahmi Djamaluddin menekankan agar pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan konsolidasi data. Kata dia, semua data yang bisa dipublikasikan harus secepatnya diidentifikasi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus membangun infrastruktur PPID yang berbasis online. “Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memiliki website, tinggal ditambahkan lagi sub domain untuk akses informasi PPID,” katanya. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Muhammad Fahrur Rozi

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Muhammad Fahrur Rozi

\n