Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Ternate Gelar Sosialisasi

Cegah Pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Ternate Gelar Sosialisasi
\n

TERNATE – Dalam rangka mencegah pelanggaran pidana pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menggelar sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

\n\n\n\n

Kegiatan yang difokuskan di Mozaik Cafe, Rabu (30/11/2022) itu menghadirkan narasumber dari dua instansi yakni Kasat Reskrim Polres Kota Ternate dan Kasipidum Kejari Kota Ternate.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

\n\n\n\n

Sosialisasi ini melibatkan seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan se Kota Ternate dengan maksud agar dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan.

\n\n\n\n

Sehingga pada saat jajaran pengawas di tingkat kecamatan menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

\n\n\n\n

Kami berharap masyarakat Kota Ternate ikut melakukan pengawasan serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu," katanya.

\n\n\n\n

Menurut Sulfi, kegiatan yang mengangkat teman Sosialisasi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Ternate ini penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

\n\n\n\n

“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan kepada publik mengenai jenis-jenis pelanggaran yang kalau itu dilanggar, akan ada konsekuensi terhadap perbuatan tersebut,” katanya.

\n\n\n\n

Karena itu, dalam sosialisasi ini seluruh komponen Panwaslu Kecamatan diajarkan tentang alur penanganan perkara pemilu. “Karena itu kita harus menguasai tata cara penanganan,” singkatnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdy Alidrus mengatakan, pelaksanaan tugas pengawasan ini merupakan mandat yang diberikan oleh rakyat. Itu sebabnya, seluruh komponen Panwaslu Kecamatan se-Kota Ternate harus perbanyak membangun mitra dengan kelompok civil society.

\n\n\n\n

“Kami juga berharap teman-teman bisa memahami pelaksanaan tugasnya, teman-teman harus menata organisasi ini dengan baik. Harapan kami, teman-teman bisa dan kami bisa mendorong kualitas demokrasi ke arah yang lebih baik lagi,” paparnya.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan di tempat yang sama meminta jajaran Panwaslu Kecamatan agar menginventarisasi ragam pelanggaran yang berpotensi menjebak kita saat bertugas.

\n\n\n\n

“Ingat, roh dari pada Bawaslu itu berada pada konteks pengawasan hukum pemilu. Karena itu kita harus memperbanyak dan memperdalam bacaan tentang pengetahuan pemilu dan penegakan hukum pemilu,” pesan Kifli. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n"