Bawaslu Ternate Terus Perkuat Pengelolaan Layanan Hukum dan Keterbukaan Informasi
|
TERNATE – Bawaslu Kota Ternate terus memperkuat tata kelola layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta keterbukaan informasi publik melalui rapat fasilitasi pengelolaan layanan hukum yang melibatkan jajaran sekretariat. Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat peran kesekretariatan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Ketua Bawaslu Kota Ternate saat membuka rapat menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap pengelolaan layanan hukum sangat penting untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
"Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Pemahaman yang baik mengenai layanan hukum sangat penting agar kita dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari," ujar Ketua Bawaslu Kota Ternate saat membuka rapat, Senin (6/7/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (P3S) Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan mengatakan, layanan hukum di lingkungan Bawaslu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas seluruh tahapan pemilu.
"Layanan hukum memiliki korelasi yang sangat kuat dengan tugas kedivisian kami. Ada tiga aspek yang menjadi perhatian, yakni penguatan legal standing dan produk hukum, mitigasi serta advokasi hukum internal, dan transparansi informasi melalui layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)," katanya.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan layanan hukum dan keterbukaan informasi. "Pengelolaan informasi ini harus kita jalankan secara bersama-sama. Masing-masing bagian sudah memiliki tugas dan fungsi, sehingga harus saling melengkapi agar pelayanan berjalan optimal," ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdi Alydrus, mengakui bahwa pengelolaan layanan hukum masih menjadi bidang yang perlu diperkuat di lingkungan sekretariat. "Selama ini kami belum terlalu memahami fungsi dan tujuan pengelolaan layanan hukum secara utuh. Karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap dapat memperkuat kapasitas internal sehingga pelayanan hukum di Bawaslu Kota Ternate semakin baik dan profesional," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi, saat memaparkan materi mengatakan bahwa pengelolaan layanan hukum tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan informasi publik dan dukungan kesekretariatan. "Sinergi antar unit sangat penting agar pelaksanaan layanan hukum, advokasi, dan pengawasan pemilu dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Irwanto, Pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan seluruh tingkatan Bawaslu memiliki PPID, menyusun SOP keterbukaan informasi, membangun sistem informasi dan dokumentasi, memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), memberikan layanan informasi kepada masyarakat, serta menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi.
Selain itu, ia juga memaparkan implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilu dan pegawai kesekretariatan. Layanan tersebut meliputi advokasi litigasi maupun non litigasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa advokasi hukum baik litigasi maupun non litigasi hanya diberikan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pemberi advokasi hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari penerima layanan maupun pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
"Advokasi hukum litigasi sendiri mencakup pendampingan dan pembelaan dalam proses persidangan atas perkara yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi. Sedangkan advokasi hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, pendampingan pemeriksaan, mediasi, serta penyusunan kajian atau pendapat hukum," ujarnya.
Karena itu kata Irwanto, kesekretariatan memiliki peran penting dalam layanan advokasi hukum melalui bagian hukum yang bertugas sebagai pemberi sekaligus fasilitator advokasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu dan pegawai kesekretariatan.
"Peran tersebut dimulai dari mengidentifikasi dan menelaah setiap permohonan advokasi hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, memastikan permasalahan yang dihadapi masih berada dalam ruang lingkup kewenangan sesuai ketentuan, hingga memfasilitasi pendampingan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, bagi pihak yang memenuhi syarat," jelasnya.
Nasarudin Amin, pada saat yang sama saat memaparkan materi juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik, termasuk Bawaslu, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat.
"Pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan prosedur yang sederhana. Namun demikian, terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus dikelola secara cermat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Keputusan Bawaslu Nomor 181/HM.00.00/K1/09/2025 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta standar operasional prosedur (SOP) PPID di lingkungan Bawaslu.
"Setiap pengelola PPID harus memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Dengan begitu, pelayanan informasi dapat diberikan secara tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya. (humas)
Editor : Anas
Foto : Nasrul M. Kadir