Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Laporkan Penggunaan Dana Pilkada 2024 ke Wali Kota

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd saat menyerahkan laporan akhir penggunaan dana belanja hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd saat menyerahkan laporan akhir penggunaan dana belanja hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. 

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate secara resmi menyerahkan laporan akhir penggunaan dana belanja hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Penyerahan dokumen laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, pada Selasa, (6/5/2025) di Kantor Wali Kota Ternate. Dalam kesempatan itu, Kifli didampingi oleh dua anggota Bawaslu lainnya, Suryadi S. Abdullah dan Asrul Tampilang, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdi Alydrus.

Penyampaian laporan akhir penggunaan dana belanja hibah pilkada kota ternate tahun 2024  ini merupakan bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 dan 6 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900.1.10/182/2023 dan Nomor HK.02.00/03/MoU/2023 yang ditandatangani pada 20 November 2023 antara Pemerintah Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate. Penyerahan laporan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari APBD.

“Selain itu, proses penyusunan laporan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, usai menyampaikan laporan tersebut kepada Wali Kota Ternate.

Menurut dia, penyerahan laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana hibah negara untuk pelaksanaan tahapan Pilkada di Kota Ternate. "Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kifli.

Ia juga menjelaskan bahwa realisasi akhir penggunaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate Tahun 2024 masih menyisakan anggaran. Dan sesuai ketentuan Pasal 5 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Ternate.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyambut baik penyerahan laporan tersebut dan mengapresiasi kinerja Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas pengawasan pemilihan secara profesional. (humas)

Penulis : Nasarudin

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate