Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Ingatkan Kepatuhan Jadwal Kampanye di Media Massa

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

TERNATE - Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengingatkan kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dan media massa agar mematuhi aturan terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan terutama jadwal kampanye di media massa. Hal ini disampaikan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dan pelaksanaan kampanye.

Kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam aturan tersebut, metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga penayangan iklan di media cetak dan elektronik. 

Khusus untuk penayangan iklan di media massa, Kifli berharap ke Paslon yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan Partai politik agar tidak memasang iklan kampanye sebelum waktunya sesuai dengan PKPU. “Untuk penayangan iklan di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan mulai 10 November hingga 23 November 2024, menjelang masa tenang,” jelas Kifli.

Menurut dia, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari hingga 3 bulan, atau denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000," ujar Kifli mengutip Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Pelanggaran kampanye diluar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2015 menyebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tegas Kifli. 

Dengan demikian, ia berharap agar pelaksanaan kampanye di Kota Ternate berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kualitas dan integritas Pilkada 2024. (humas)

Editor/Foto : Nasarudin