Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Ternate Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
\n

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran pemilu. Rakernis yang difokuskan di Meeting Room Gamalama C, Hotel Sahid Bela Ternate pada (24/11/2022), ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi serta penerapan tentang peraturan teknis yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu maupun penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sulfi Majid menjelaskan, ada dua produk hukum yang dibahas dalam Rakernis ini. Yang dimaksudkan adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

\n\n\n\n

“Agar terkonsolidasi data antara pengawasan dan penindakan, maka diperlukan kesepahaman dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Karena terkait data hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran merupakan data pertanggungjawaban bagian pengawasan, sedangkan data hasil penanganan dugaan pelanggaran merupakan tanggung jawab bagian penindakan. Olehnya itu diperlukan kesepahaman dan kerjasama dalam dua hal dimaksud,” kata Sulfi.

\n\n\n\n

Dalam Rakernis tersebut, ada dua narasumber dari staf teknis Bawaslu Kota Ternate yang diundang. Dua narasumber tersebut masing-masing Isman M. Natsir dan Safrudin Ismail. Menurut mereka beberapa hal di dalam ketentuan Perbawaslu yang mengatur tentang penanganan pelanggaran telah diubah seperti definisi temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Pasal 1 angka 30.

\n\n\n\n

Menurut Isman, ada lima syarat yang menjadi keterpenuhan penetapan  temuan, yang ia maksudkan adalah Identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian, dan bukti. Hal ini kata dia, diatur di dalam pasal Pasal 5 ayat 1 Perbawaslu tersebut. “Sedangkan mengenai laporan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran etik penyelenggara adhoc, itu ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” paparnya.

\n\n\n\n

Sedangkan, Safrudin Ismail mengungkapkan, adapun mekanisme yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu sendiri diatur di dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022. “Dalam hal penetapan temuan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 pada pasal 9 ayat 2, ini dikarenakan peraturan Bawaslu tersebut sebagai pintu masuk seluruh dugaan pelanggaran pemilu sehingga peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tidak mengatur lagi mengenai hal tersebut,” tegasnya. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Rizal Muhammad

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n