Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Bedah Putusan MK soal Kuota Perempuan

Suasana diskusi yang digelar Bawaslu Kota Ternate dalam rangka menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Suasana diskusi yang digelar Bawaslu Kota Ternate dalam rangka menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menggelar diskusi untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Kota Ternate itu diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate serta jajaran staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SH).

Diskusi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap perkembangan hukum kepemiluan setelah terbitnya putusan MK yang menegaskan adanya kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif oleh partai politik peserta pemilu.

Koordinator Divisi P3SH Bawaslu Kota Ternate, Putri Nurdiana Jailan menjelaskan bahwa putusan tersebut memiliki empat implikasi strategis bagi pelaksanaan pengawasan pemilu. Keempatnya meliputi penguatan penegakan keadilan substantif bagi hak politik perempuan, peningkatan kualitas rekrutmen calon oleh partai politik, kesiapan menghadapi perubahan regulasi teknis, serta penguatan langkah pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate menegaskan bahwa seluruh jajaran sekretariat perlu memahami substansi putusan tersebut secara komprehensif sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, analisis putusan harus disertai validasi data kepengurusan dan pencalonan partai politik, khususnya terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Melalui pemahaman yang komprehensif, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara lebih akurat, serta merumuskan strategi pencegahan yang tepat," ujar Kifli.

Dalam diskusi tersebut, peserta rapat juga membahas latar belakang permohonan uji materi, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, serta implikasi putusan terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Pembahasan turut mengaitkan putusan tersebut dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan prinsip affirmative action yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kifli berharap kegiatan tersebut dapat menyeragamkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kota Ternate terhadap dinamika hukum kepemiluan. “Dengan ini, kami berharap seluruh jajaran mampu melaksanakan tugas pengawasan secara optimal serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berkepastian hukum,” harapnya. (humas)

Penulis/Foto : Hadra

Editor : Nasarudin