Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Suasana penyerahan Berita Acara tentang rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Suasana penyerahan Berita Acara tentang rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate baru-baru ini menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate di ruang rapat KPU setempat.

Tim Bawaslu Kota Ternate dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Suryadi S. Abdullah, bersama dua staf sekretariat. Kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh rangkaian proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu terhadap prinsip akurasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyusunan data pemilih.

Rapat pleno turut dihadiri perwakilan instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate, dan Kodim 1501 Ternate. Agenda utama rapat adalah penyampaian hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang kemudian ditetapkan melalui Berita Acara Nomor 14/PL.01.2-BA/8271/3/2025.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Ternate mencapai 148.559 orang, terdiri dari 74.454 laki-laki dan 72.105 perempuan, tersebar di delapan kecamatan, yakni Pulau Ternate, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate Utara, Moti, Pulau Batang Dua, Kota Ternate Tengah, Pulau Hiri, dan Ternate Barat. “Data ini telah melalui proses verifikasi dan validasi, sehingga ditetapkan sebagai basis data pemilih terkini untuk mendukung tahapan Pemilu berikutnya,” ucap Suryadi.

Selain itu, rapat pleno juga menetapkan Rekapitulasi Perubahan Data Pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup 78 kelurahan di Kota Ternate. Hasil perubahan meliputi 2.288 pemilih baru, 1.366 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 1.632 data perbaikan pemilih. Perubahan ini mencakup pembaruan elemen data kependudukan dan domisili berdasarkan sinkronisasi dengan Dukcapil serta hasil pemutakhiran lapangan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembaruan database pemilih berkelanjutan, guna memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih di Kota Ternate sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. (humas).

Penulis/Foto : Suryadi Arysandi Munim, SH

Editor : Nasarudin