Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Larang Pimpinan OPD Hingga Lurah Politisasi Program Pemerintah Untuk Kampanye

Bawaslu Larang Pimpinan OPD Hingga Lurah Politisasi Program Pemerintah Untuk Kampanye
\n

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memberikan warning kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate agar tidak memanfaatkan bantuan atau program Pemerintah sebagai alat untuk kepentingan politik kandidat tertentu.

\n\n\n\n

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengungkapkan, larangan ini dikeluarkan demi menjamin penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 yang lebih bermartabat.

\n\n\n\n

kata dia, ada aturan yang jelas mengatur bahwa bantuan atau program Pemerintah tidak boleh dimanfaatkannya sebagai alat kampanye. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dihelat hingga 5 Desember 2020 nanti.

\n\n\n\n

Karena itu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program maupun kegiatan Pemerintah yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate berupa pemberian bantuan ke masyarakat maupun program kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat agar dilaksanakan secara profesional tanpa disisipi dengan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

\n\n\n\n

Sebab, di dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

\n\n\n\n

Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Bawaslu kata Rusly, juga akan melibatkan stakeholder sehingga akan lebih focus engawasi pelaksanaan program kegiatan Pemerintah.

\n\n\n\n

“Terdapat sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 188 Undang-Undang Pilkada yakni setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6.000.000,” tegas Rusly. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Fotografer : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n