Bawaslu Kota Ternate Telusuri Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024
|
TERNATE - Bawaslu Kota Ternate melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Ternate. Informasi ini awalnya berasal dari media yang melaporkan adanya sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Ternate menjelaskan bahwa penelusuran ini dilakukan karena tidak adanya laporan resmi yang diterima, melainkan hanya informasi awal yang bersumber dari media online. “Jika ada laporan yang sudah memenuhi syarat, kami akan langsung registrasi tanpa perlu penelusuran. Namun, karena saat ini tidak terdapat laporan formal dan hanya informasi yang diterima, maka penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan bahwa syarat materil dan formil telah terpenuhi agar dapat langsung di registrasi,” ungkap Kifli.
Menurutnya, proses penelusuran ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang valid dan memastikan bahwa informasi yang diterima dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin prosedur yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
“Jadi penelusuran saat ini mencakup identifikasi pelaku, waktu, lokasi, dan detail kejadian guna memastikan semua informasi yang terkumpul akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dugaan sementara melibatkan lurah, guru, dan salah satu camat yang terlihat dalam foto bersama pasangan calon (Paslon) Nomor 2 Tauhid Soleman-Nasri Abubakar,” sambung dia.
Kasus ini mencuat setelah media online Alafa News mempublikasikan berita berjudul “Petinggi PDAM, Camat, Lurah dan Guru di Ternate Foto Bareng Paslon”. Berita tersebut menyebutkan bahwa beberapa ASN, termasuk Direktur Teknik PDAM Maslan Deis, Camat Ternate Utara Sunarto M. Taher, Lurah Sangaji Sukardi, dan seorang guru SD Inpres Siko, diduga berfoto bersama Paslon Tauhid Soleman-Nasri Abubakar dengan mengangkat simbol dua jari pada acara penutupan bola voli di Kelurahan Toloko, Kecamatan Kota Ternate Utara. Keterangan dalam berita tersebut tertulis “Foto tersebut diambil pada Rabu (25/9), bertepatan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada,” ujar Kifli.
Selain itu, berita lain dari Radar Malut mengungkap adanya tindakan Lurah Jati Perumnas yang melarang pemasangan baliho selain milik Paslon Tauhid Soleman. Berita berjudul “Lurah Jati Perumnas Larang Warganya Pasang Baliho Selain Tauhid Soleman, Copot Benny-Santrani” menyebutkan bahwa Ketua RT 10 setempat diperintahkan oleh lurah untuk mencopot baliho dari pasangan calon lain. Menurut laporan, hanya baliho Tauhid Soleman yang diizinkan untuk dipasang di wilayah tersebut.
Bawaslu akan mendalami proses penelusuran agar kasus ini bisa diproses secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (rilis)
Editor/Foto : Nasarudin