Bawaslu Kota Ternate Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye Pemilu 2024
|
TERNATE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk memperkuat penyelesaian sengketa proses pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Kegiatan ini, melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Ternate, dan berlangsung di Hotel Gaia, Kota Ternate, selama dua hari mulai dari tanggal 7 hingga 8 Desember 2023.
\n\n\n\nRakernis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dalam menangani sengketa proses pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Asrul Tampilang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. PPPS) Bawaslu Kota Ternate, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman aturan terkait alur dan proses penyelesaian sengketa proses selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
\n\n\n\nTahapan Kampanye sudah dimulai, oleh karena itu pemahaman aturan terkait alur dan proses penanganan penyelesaian sengketa proses harus dikuasai dengan baik oleh masing-masing Panwascam," ungkap Asrul.
\n\n\n\nAsrul juga mendorong para Panwascam untuk berkoordinasi secara terus-menerus dengan Bawaslu Kota Ternate dalam menanggapi permasalahan atau dinamika yang muncul selama masa kampanye. Hal ini dianggap penting untuk memastikan penyelesaian sengketa proses pemilu berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
\n\n\n\nDalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Rakernis ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Aslan Hasan, seorang dosen di Universitas Khairun, dan Roslan, seorang praktisi hukum. Aslan menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada tahap kampanye melibatkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n“Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu di wilayahnya dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota, yang ditetapkan melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” paparnya.
\n\n\n\nPada hari kedua Rakernis, Roslan menyajikan informasi tentang penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu. Dia menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan dengan hukum acara cepat, di mana keputusan diambil pada hari yang sama. Namun, dalam situasi tertentu, penyelesaian dapat memakan waktu hingga 3 hari sejak permohonan diajukan.
\n\n\n\n"Situasi tertentu mungkin melibatkan akses geografis, akses komunikasi, atau kondisi lain yang membuat penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan pada hari yang sama,” jelas Roslan.
\n\n\n\nKegiatan Rakernis ini diharapkan dapat mempersiapkan Panwaslu Kecamatan untuk mengatasi potensi sengketa proses pada tahap kampanye pemilu tahun 2024 di Kota Ternate. (HBT)
\n\n\n\nPenulis : M. Fahrur Rozi
Editor : Nasarudin
Foto : Panatasari