Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Parpol Ajukan Bacaleg Sesuai Jadwal

Bawaslu Imbau Parpol Ajukan Bacaleg Sesuai Jadwal
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) di Kota Ternate agar memastikan proses pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berjalan sesuai jadwal  yang ditentukan yakni pada tanggal 1 hingga 14 mei 2023. Artinya, pengajuan bacaleg tidak boleh di luar jadwal yang ditentukan.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, selain pengajuan bacaleg harus sesuai jadwal yang ditentukan, partai politik juga harus memastikan telah memperoleh akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diperoleh dari KPU melalui Pimpinan Partai Politik di tingkat Pusat. 

\n\n\n\n

“Partai politik juga harus memastikan dokumen pengajuan bacaleg harus sesuai ketentuan, salah satunya adalah kewajiban memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil),” ungkap Kifli. 

\n\n\n\n

Bawaslu Kota Ternate juga lanjut Kifli, mengimbau agar tiap-tiap partai politik memperhatikan secara teliti dokumen administrasi bacaleg dengan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maupun petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia.

\n\n\n\n

Hal-hal ini menurut dia harus diperhatikan, sebab terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

\n\n\n\n

“Pasal ini menegaskan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,” jelas Kifli. (HBT)

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n