Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikut Rakor PDPB Triwulan Tiga

Bawaslu Ikut Rakor PDPB Triwulan Tiga
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate mengikuti rapat koordinasi (Rakor) mengenai rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan tiga pada Jumat, (30/9/2022) lalu.

\n\n\n\n

Rakor yang diselenggarakan KPU Kota Ternate tersebut melibatkan Bawaslu Kota Ternate, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesbangpol, Polres Ternate, KODAM Kota Ternate, Kabag Pemerintahan Kota Ternate, Lapas II-A dan Rutan Kelas II-B, LPP Kelas III Ternate, Camat Ternate Selatan, Camat Ternate Tengah dan Camat Ternate Utara.

\n\n\n\n

Anggota KPU Kota Ternate yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Jainudin Ali menjelaskan, rekapitulasi PDPB triwulan tiga pada September 2022 itu diselenggarakan berdasarkan instruksi KPU RI. Setelah tahapan ini, KPU Kota Ternate akan melanjutkan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu tahun 2024 pada Oktober 2022 yang jadwalnya akan dikeluarkan oleh KPU RI.

\n\n\n\n

Ia menjelaskan, Data Pemilih untuk Pemilu 2024 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang disingronkan dengan data kependudukan paling terakhir. “Setelah disingronisasi dari KPU RI, maka KPU RI akan menurunkan data base nya kepada KPU Kabupaten/kota untuk di tindaklanjuti sesuai dengan jadwal yang akan di keluarkan oleh KPU RI,” jelas Jainudin.

\n\n\n\n

Sementara tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)  kata Jainudin, kemungkinan KPU RI akan mengelaurkan jadwal coklit pada bulan Feberuari-Maret tahun 2023 mendatag. “Pelaksanaan coklit akan kami tindaklanjuti ketika data-data suda diturunkan kepada kami di KPU Kabupaten/kota, nanti jadwalnya dan teknisnya dikeluarkan oleh KPU RI,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Menurutnya, rekapitulasi PDPB terakhir triwulan III pada September 2022, berjumlah 119.874 pemilih, sedangkan status belum perekaman berjumlah 12.000 pemilih di dalam DPT. “Data ini kami terima dari KPU RI dengan berapa kategori, ada kategori berusia 17 tahun, 30 tahun bahkan 40 sampai dengan 50 tahun. Di dalam ketentuan ini yang berstatus B ini, tidak bisa di akomudir karena harus berdasarkan KTP,” paparnya.

\n\n\n\n

KPU Kota Ternate akan berkordinasi mencocokan data dari KPU dengan Dukcapil setempat untuk memastikan apakah betul data yang belum perekaman ini masih berstatus penduduk Kota Ternate atau suda pindah. “Jika betul mereka warga ternate dan punya KTP, maka kami tetap akomodir, jika bereka belum punya KTP kami kembalikan kepada Pemerintah Kota Ternate,” ungkap dia.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rusly Saraha mengungkapkan, rekapitulasi PDPB dilaksanakan KPU berdasarkan perintah undang-undang yang mengatur tentang pra kondisi  menuju tahapan pencocokan dan penelitian dilaksanakan pada Januari atau Februari 2023.

\n\n\n\n

“Proses tahap awal PDPB di lakukan KPU ini, harapannya data- data yang tidak memenuhi syarat (TMS) suda mulai bersih, misalnya terkait data yang meninggal dunia, pemilih pinda domisili, status anggota TNI/Polri dapat terubdate terus meskipun detailnya selengkap proses pencocokan dan penelitian,” ungkap Rusly.

\n\n\n\n

Dikatakan Rusly, pada tahapan Coklit nanti, KPU Kota Ternate membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data tersebut. “Proses coklit, petugas yang nantinya turun ke rumah warga untuk melakukan pendataan kembali. Secara kelembagaan Bawaslu Kota Ternate tetap mengawasi proses yang dilakukan KPU Kota Ternate, harapannya data yang suda terubdate ini, akan lebih muda pada proses pencocokan dan penelitian pada tahun 2023 nanti,” pinta Rusly. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Zulkifli Leme

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Zulkifli Leme

\n