Bawaslu dan Dinsos Ternate Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
|
TERNATE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate dan Dinas Sosial Kota Ternate resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi dalam Mendorong Pemilihan Umum yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Kota Ternate, penandatangan MoU itu dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dan Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kadir di Kantor Dinas Sosial Kota Ternate, Senin (29/6/2026).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan secara terpisah menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka menjamin terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilu yang inklusif di Kota Ternate.
Dikatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam setiap tahapan pemilu.
"Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memberikan akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan penyandang disabilitas tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif maupun berbagai kegiatan kepemiluan lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, MoU tersebut memiliki sejumlah ruang lingkup kerja sama, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data penyandang disabilitas untuk mendukung pengawasan pemilu, pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih inklusif, penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu, hingga koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kedua instansi terkait pelayanan yang ramah disabilitas.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur program dan kegiatan secara lebih teknis sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Nota Kesepahaman berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, Bawaslu Kota Ternate dan Dinas Sosial Kota Ternate juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam satu tahun guna memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama. (humas)
Penulis/Editor : Nasarudin
Foto : Nasrul