Lompat ke isi utama

Berita

ASN, TNI, dan Polri Harus Mampu Jaga Netralitas Selama Pemilu 2024

ASN, TNI, dan Polri Harus Mampu Jaga Netralitas Selama Pemilu 2024
\n

TERNATE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pulau Hiri menggelar sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Pulau Hiri, Irwan Bakar, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Sahroni A. Hirto.

\n\n\n\n

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri, Junaidi Dahlan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses Pemilu berlangsung. Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.

\n\n\n\n

Junaidi juga menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan kepada ASN, TNI, dan Polri yang melanggar aturan netralitas pun bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Dalam acara sosialisasi, narasumber dari berbagai latar belakang, seperti Camat Pulau Hiri dan akademisi UMMU, turut memberikan pemahaman tentang aturan yang tidak boleh dilanggar selama tahapan kampanye.

\n\n\n\n

Camat Pulau Hiri, Irwan Bakar, menyampaikan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri, mengingat bahwa ketidaknetralan dapat membawa dampak serius pada kestabilan negara. Irwan juga memberikan peringatan tentang konsekuensi hukum bagi ASN yang terbukti tidak netral selama proses Pemilu.

\n\n\n\n

Sahroni A. Hirto dari kalangan Akademisi UMMU memberikan pemahaman mendalam tentang netralitas ASN dan politisasi birokrasi. Ia menjelaskan evolusi kedudukan ASN sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sahroni juga memaparkan hasil survei yang menunjukkan motif dan faktor yang mendorong ASN untuk tidak netral, seperti keinginan mendapatkan jabatan atau proyek.

\n\n\n\n

Data kasus netralitas ASN tahun 2019-2020 yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan adanya 528 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada 2019, dengan 386 kasus yang diproses. Pada 2020, terdapat 315 pengaduan, dan 243 kasus diteruskan ke KASN. Jenis pelanggaran mencakup berbagai aktivitas, seperti menjadi pelaksana kampanye, kampanye di media sosial hingga terlibat dalam kegiatan kampanye.

\n\n\n\n

Sahroni juga mengingatkan ASN agar tidak tergoda oleh aktivitas politik pragmatis yang dapat merugikan mereka sendiri. Mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Maluku Utara, termasuk Pulau Hiri, masuk dalam posisi ketiga sebagai daerah paling rawan, sehingga penting bagi ASN untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan politik. (HBT)

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin

\n\n\n\n

Foto : Panatasari

\n