Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Temukan 1.517 Potensi Data Ganda di Sipol

Bawaslu Ternate Temukan 1.517 Potensi Data Ganda di Sipol
\n

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menemukan data sistem informasi partai politik (Sipol) calon peserta pemilu serentak 2024 berpotensi ganda. Jumlahnya mencapai 1.517 anggota yang tersebar di 19 partai politik (Parpol) dari jumlah keseluruhan sebanyak 24 Parpol.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengaku, identifikasi potensi data ganda itu didapatkan dari hasil pencermatan Sipol yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 23 Agustus 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate. Menurutnya, dari 24 parpol yang dicermati, terdapat 19 parpol yang ditemukan potensi data ganda.

\n\n\n\n

“Ada 5 parpol yang tidak ditemukan potensi data ganda, sisanya terdapat potensi data ganda dengan jumlah yang bervariatif,” katanya.

\n\n\n\n

Pada saat tim pengawas melakukan pencermatan di platform Sipol, Bawaslu memiliki keterbatasan akses seperti ketidaan NIK atau KTP di dalam dashboard Sipol. Hal ini menyulitkan Bawaslu saat melakukan analisa data anggota parpol yang terindikasi memiliki kegandaan.

\n\n\n\n

 “Tanggal 18 Agustus saat melakukan pencermatan di aplikasi Sipol, tim pengawas Bawaslu Kota Ternate masih menemukan NIK di dalam identitas keanggotaan Parpol. Kemudian pada tanggal 19 Agustus Platfrom Sipol mengalami gangguan selama sehari penuh, lalu pada tanggal 20 Agustus saat tim kembali melakukan pencermatan, ternyata data NIK sudah tidak lagi tersedia,” aku Kifli.

\n\n\n\n

Bawaslu Kota Ternate sendiri membagi potensi data ganda tersebut ke dalam empat kategori data. Pertama, ganda karena nama, alamat dan KTA sama. Kedua, ganda karena nama dan alamat sama tetapi KTA berbeda. Ketiga, ganda karena ada kesamaan pada NIK. Keempat, ganda karena nama, alamat berbeda tapi KTA sama.

\n\n\n\n

Atas temuan tersebut, pada 24 Agustus. Bawaslu Kota Ternate menyampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah sampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate, kami minta KPU segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kifli.

\n\n\n\n

Selain itu, selama tahapan verifikasi administrasi dokumen partai politik peserta pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate juga membuka posko pengaduan masyarakat. “Jika ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik, tetapi tercantum namanya sebagai anggota partai politik, maka bisa langsung melaporkan kepada posko penaduan yang berlokasi di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate,” harap Kifli. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n