Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta KPU Publikasi Hasil Pleno Kecamatan

Bawaslu Minta KPU Publikasi Hasil Pleno Kecamatan
\n

TERNATE – Dalam rangka menjamin kemudahan bagi publik dalam mengakses informasi dan hasil perolehan suara. Bawaslu Kota Ternate meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar mempublikasikan hasil pleno rekapitulasi yang sudah selesai dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara professional dan bertanggung jawab.

\n\n\n\n

Hal ini menurut Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, diatur di dalam pasal 17 ayat (1) PKPU nomor 19 tahun 2020. Di dalam pasal ini menjelaskan bahwa PPK mengumumkan formulir D. Hasil Kecamatan-KWK ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 hari.

\n\n\n\n

PPK mengumumkan formulir model D. Hasil Kecamatan-KWK ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 hari," ucapnya.

\n\n\n\n

Selain itu, Rusly juga mengingatkan agar pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat KPU Kota Ternate dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

\n\n\n\n

“Penyampaian undangan kepada Peserta Pleno agar dilaksanakan sesuai ketentuan, kemudan juag harus memastikan saksi yang hadir menyerahkan mandat tertulis yang ditandatangani oleh Paslon/Tim Kampanye Paslon,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Kata dia, KPU juga harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi, juga menjaga integritas dan profesionalitas demi menjamin kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pemilihan. (HBT)

\n"