Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Undangan Klarifikasi Kedua Untuk Wali Kota dan Wakilnya

Bawaslu Layangkan Undangan Klarifikasi Kedua Untuk Wali Kota dan Wakilnya
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kedua kepada Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Wakilnya, Abdullah Taher.

Undangan kedua ini dilakukan karena pada saat pemeriksaan pertama, keduanya berhalangan untuk hadir memberikan klarifikasi mengenai mutasi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Padahal, pada Selasa (30/6) tadi, Bawaslu Kota Ternate sudah menjadwalkan akan memintai klarifikasi kepada Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate beserta dua orang pejabat lainya yang dianggap bertanggungjawab terkait mutasi sembilan ASN di lingkup Pemerintahan yang mereka pimpin.

Namun karena keduanya berhalangan, sehingga hanya Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yunus Yau yang dimintai klarfikasi mengenai mutasi ASN tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan usai agenda memintai klarfikasi menjelaskan, hingga sore tadi pihanya belum mendapat konfirmasi mengenai alasan Wali Kota Ternate tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Hanya Wakil Wali Kota Ternate saja yang terkonfirmasi sedang berada di luar daerah.

“Untuk Wakil Wali Kota kita konfirmasi, karena yang bersangkutan masih diluar daerah, kita mau lewat teleconference, tapi setelah kita hubungi tidak bisa, makanya kita undang lagi yang kedua. Makanya kita layangkan dua surat ini sekaligus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. Jadi besok masih ada pemeriksaan,” jelasnya.

Kifli menjelaskan, sesuai prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap akan mengundang Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate. Namun apabila yang bersangkutan tidak juga menghadiri undangan klarifikasi itu, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian dan analisis hukum mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita akan kaji, dianalisis hukumnya apakah ini sebuah pelanggaran sesuai dengan pasal 71 ayat (2) yang juga terbentur dengan edaran Mendagri nomor 273 atau tidak. Itu nanti setelah pengkajian sudah dilakukan oleh Bawaslu baru dipublikasikan, itu kan sudah akhir, soal apakah terbukti atau tidak nanti setelah ada pengkajian oleh Bawaslu,” ucapnya seraya meminta orang nomor satu dan dua di lingkup Pemerintah Kota Ternate ini agar koperatif menghadirin undangan klarifikasi dari Bawaslu. (HBT)

Penulis : Nasarudin Amin
Foto : Maskur Laher

\n