Lompat ke isi utama

Berita

Usai Dilantik, PPL Diminta Fokus Awasi Verfak Dukungan Balon DPD RI di Ternate

Usai Dilantik, PPL Diminta Fokus Awasi Verfak Dukungan Balon DPD RI di Ternate
\n

TERNATE – Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) di enam Kecamatan resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan secara serentak, Senin (6/2/2023). Sebelumnya, terdapat juga anggota PPL di Kecamatan Ternate Utara yang dilantik pada Minggu (5/2/2023) kemarin.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rusly Saraha menginstruksikan kepada seluruh PPL yang telah dilantik tersebut agar fokus mengawasi dukungan bakal calon (Balon) DPD RI di Kota Ternate yang tahadapanya dimulai pada 6 hingga 26 Februari 2023.

\n\n\n\n

“Tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI di delapan Kecamatan dalam wilayah Kota Ternate dengan menggunakan rumus krejcie dan morgan ini akan dimulai pada 6 sampai 26 februari 2023,” kata Rusly.

\n\n\n\n

Menurut dia, dari 17 balon DPD RI, ada 15 balon DPD RI yang daftar dukungannya ada di Kota Ternate. 16 Balon tersebut masing-masing Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sallu Ajam, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, dan Sugeng Cahyono. “Ada dua bakal calon yang dukungannya tidak ada di Kota Ternate,” katanya. 

\n\n\n\n

Verifikasi faktual ini dilakukan dalam rangka membuktikan kebenaran identitas pendukung dan membuktikan kebenaran dukungan tersebut. Kata dia, yang perlu diperhatikan yakni mengenai status verfak. “Jika nama dan alamat pendukung pada formulir model lk. Tidak sesuai dengan e-KTP atau KK, maka status dukungan nya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata dia lagi.

\n\n\n\n

“Begitu juga jika nama dan alamat pendukung pada formulir model IK. Sesuai dengan e-KTP atau KK, namun pendukung menyatakan tidak memberi dukungan, maka status dukungannya dinyatakan TMS. Namun jika nama dan alamat pendukung pada formulir model IK sudah sesuai dengan e-KTP atau KK dan pendukung menyatakan memberi dukungan, maka status dukungan nya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” sambung Rusly.

\n\n\n\n

Selain itu, yang perlu juga diperhatikan adalah mengenai usia pendukung. Kata dia, jika pendukungnya berusia dibawah 17 tahun dan belum pernah menikah maka statusnya dinyatakan TMS. “Tapi kalau yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah, maka statusnya adalah MS,” jelas Rusly.

\n\n\n\n

Lalu bagaimana jika pendukungnya berasal dari kalangan TNI/Polri, ASN, dan Penyelenggara Pemilu? Rusly bilang, jika terdapat dukungan dari kalangan ini, maka status dukungannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

\n\n\n\n

Ia berharap, anggota Panwaslu Kecamatan maupun PPL yang sudah dilantik selalu berkoordinasi dengan PPK dan PPS mengenai waktu dan pelaksanaan verfak. “Jajaran pengawas pemilu ad hoc juga saya harap tetap profesional dalam bekerja dan selalu menjaga integritas, mengawasi secara efektif dan selalu memperhatikan form A pengawasan dan alat kerja pengawasan,” harap Rusly. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Junaidi Dahlan/Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri

\n