Ternate Masuk Daerah Kerawanan Tinggi Konteks Pandemic
|
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 termutakhir. Dari data IKP yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (23/6/2020) itu Kota Ternate memiliki indeks kerawanan meningkat karena pandemic Covid-19.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengaku telah menerima data IKP termutakhir dari Bawaslu RI. Dimana update pemetaan kerawanan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 mengacu pada tahapan pencalonan dan pemutakhiran data, Kota Ternate masuk sebagai daerah dengan kerawanan tinggi konteks pandemic.
Rusly menjelaskan, kerawanan tinggi pada konteks pandemic Covid-19 tersebut lebih mengarah pada resistensi masayrakat, keterbatasan data perkembangan kasus Covid-19, dan hambatan pengawasan. “Ternate tinggi konteks pandemic karena tiga dimensi utama yakni data terkait Covid-19 yang meningkat (Ternate masuk dalam zona merah), resistensi masyarakat dan hambatan pengawasan pemilu,” katanya.
Kota Ternate sendiri menurutnya masuk dalam urutan ke 15 kerawanan tinggi konteks pandemic setelah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian Kabupaten Tasikmaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru. “Setelah Kota Ternate itu ada Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Bantul dan Kabupatenn Melawi,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kerawanan tinggi konteks social yang meliputi gangguan keamanan (bencana alam dan bencana social) serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara yakni ada di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasyraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Untuk Kabupaten/Kota dengan kerawanan tinggi konteks politik dengan meliputi keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN dan penyalahgunaan anggaran yakni ada di Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
Begitu pula dengan kerawanan tinggi pemilu dalam konteks infrastruktur daerah meliputi dukungan teknologi informasi, system informasi penyelenggara pemilu. Kelompok kerawanan tinggi ini ada di Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Ari dan Kabupaten Kaimana.
Selain Kabupaten/Kota, ada juga beberapa Provinsi yang dimasukkan dalam dimensi IKP kerawanan tinggi konteks social, kemudian kerawanan tinggi konteks politik, kerawnana tinggi konteks infrastruktur daerah, dan Provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi konteks pandemic.
Sehingga Bawaslu RI merekomendasikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masuk dalam dimensi kelompok IKP agar memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.
Selain itu, Bawaslu Ri juga merekomendasikan agar ada koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemic covid-19 di masing-masing daerah.
Begitu juga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota lanjut Rusly, dalam rekomendasi diminta agar memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 serta menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan covid-19, juga menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
“Beberapa rekomendasi dari Bawaslu RI itu Alhamdulillah salah satunya telah diakomodir oleh Pemerintah Kota Ternate dengan pemberian Alat Pelindung Diri (APD) kepada Bawaslu Kota Ternate terutama untuk menopang kerja pengawasan ferivikasi besok,” ungkap Rusly.
Rusly juga mengatakan, posisi rawan di konteks pandemic itu tetap menjadi ikhtiar bagi penyelenggara pemilu di Ternate agar tetap konsisten bekerja sesuai protap Covid-19 dan teguh optimal mendorong terselenggaranya pemilihan yang bermartabat di Ternate. “Intinya di situasi pandemic Covid-19 ini, kita tetap jaga jarak tetapi pengawasan tetap ketat,” tegasnya. (HBT)
Editor : Nasaruddin Amin