Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Terus Digencarkan
|
TERNATE – Bawaslu Kota Ternate terus melakukan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020. Sosialisasi penanganan pelanggaran ini dilakukan di aula Kantor Camat Pulau Hiri pada Selasa (3/11/2020), dengan melibatkan tim pemenangan masing-masing pasangan calon, Kapolpos Pulau Hiri, Danramil, Panwascam dan PPK kecamatan Pulau Hiri serta menghadirkan penyaji dari anggota Gakkumdu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.
\n\n\n\nKoordinator Divisi HPP Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, sosialisasi ini sangat penting dan strategis karena Kota Ternate merupakan salah satu daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020.
\n\n\n\nDikatakan, masih banyak pihak yang belum memahami alur penanganan pelanggaran Pilkada. Apalagi saat ini proses penanganan pelanggaran sudah berbeda dengan sebelumnya. Selain itu, masih ada banyak pihak yang melanggar ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2020, serta ketentuan lain yang mengatur tentang Pilkada. Karena itu ia berharap ada sinergitas pemahaman antara Bawaslu, peserta pemilihan, tim sukses masing-masing pasangan calon serta stakehorlder sehingga potensi pelanggaran dapat diproteksi secara dini.
\n\n\n\n“Kami mengimbau kepada semua pihak agar taat terhadap ketentuan yang mengatur tentang Pilkada, sebab Bawaslu tetap akan memproses setiap temuan maupun laporan kasus yang diterima sepanjang itu memenuhi unsur formil dan materil,” imbaunya.
\n\n\n\nSulfi juga berharap, sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 ini dapat disebarkan di berbagai tingkatan, baik dari segi pemahaman maupun tentang proses kerja pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan di tiap-tiap tingkatan.
\n\n\n\nSementara, anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Ternate dari unsur Penyidik Kepolisian Resort Ternate, Ali Lasongo saat memaparkan materi mengungkapkan, penanganan tindak pidana pemilihan pada Pilkada tahun 2020, khususnya di kluster politik uang (money politic) diatur di dalam pasal 187A ayat (1) dan (2).
\n\n\n\nTak hanya itu saja, ia juga menjelaskan mengenai bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku yang dengan sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya. Sanksi yang ia maksudkan diatur di dalam pasal 198A. “Jadi kalau ada yang menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugas, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dengan denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 24.000.000,” jelasnya.
\n\n\n\nAnggota Gakkumdu Bawaslu Kota Ternate dari unsur Kejaksaan Negeri Ternate, Zubaidi S. Mansur menjelaskan mengenai mekanisme penanganan tindak pidana pemilihan. Prosedur tersebut diawali dengan pengawas pemilu menerima laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan.
\n\n\n\nKasi Intel Kejari Ternate itu menjelaskan, dalam penerimaan laporan atau temuan, Bawaslu akan didampingi dan dibantu oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang terhimpun dalam sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Ternate. Pendampingan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa menggunakan format kelengkapan laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan.
\n\n\n\n“Dalam pendampingan itu, sebagaimana di maksud pada ayat (3), dilakukan indentifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidan pemilihan,” jelasnya.
\n\n\n\nMengenai laporan atau temuan yang diteriman lanjut dia, Pengawas pemilu membuat dan mengisi format laporan atau temuan serta memberikan nomor serta memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor.
\n\n\n\n“Setelah laporan atau temuan diterima, pengawas pemilu didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klararifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir. Lalu kemudian penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyelidikan setelah Bawaslu mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan, kemudian setelah itu penyidik tindak pidana pemilihan mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas,” katanya.
\n\n\n\nZubaidi mengungkapkan, prosedur selanjutnya adalah pembahasan kasus. Dimana pengawas pemilu, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa melakukan pembahasan paling lama 1 X 24 jam terhitung sejak tanggal laporan atau temuan diterima. Ia mengungkapkan, pada pembahasan pertama, anggota Sentra Gakkumdu akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pendalaman itu kemudian ditindaklanjiuti dalam proses kajian pelanggaran.
\n\n\n\n“Dalam pembahasan ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan. Hasil pembahasan pertama akan dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh pengawas pemilu, penyidik tindak pidana serta jaksa,” jelasnya seraya menguraikan mengenai tata cara kajian pelanggaran hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri.
\n\n\n\nKoordinator Sekratriat bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdi Alydrus mengungkapkan dalam proses penanganan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate, hal Penting yang harus diperhatikan ada pada adminsitrasi penanganan pelanggaran. “Ini menjadi bukti bahwa SOP-nya telah ditindaklanjuti,” singkatnya. (HBT)
\n\n\n\nPenulis : Nasarudin Amin
\n\n\n\nFotografer : Humas Bawaslu Kota Ternate
\n