Sepakat Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Secara Mandiri
|
TERNATE - Pemerintah Kota Ternate bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Resor Ternate, Dandim 1501, dan partai politik yang akan mengikuti pemilu bersepakat untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon peserta pemilu di Kota Ternate secara independen. Jika hingga tanggal 2 November 2023 masih ada APS yang terpasang, maka Bawaslu, KPU, Pemerintah, Kepolisian Resor Ternate, dan aparat TNI akan turun tangan untuk menertibkannya.
\n\n\n\nKeputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Kelurahan Tanah Tinggi, pada Selasa (31/10/2023). Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kota Ternate, pimpinan KPU Kota Ternate, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Kasat Reskrim Polres Ternate, Dandim 1501, BP2RD Kota Ternate, Dinas PUPR Kota Ternate, serta partai politik yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024.
\n\n\n\nDalam rapat tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman, menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 November. Oleh karena itu, pihak Pemerintah memberikan kesempatan kepada partai politik dan calon peserta pemilu untuk menghapus APS secara mandiri.
\n\n\n\nNuryadin menjelaskan bahwa setelah APS ditertibkan, Pemerintah akan menetapkan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu. Karena itu, kami meminta partai politik dan calon peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang sebelumnya," tambahnya.
\n\n\n\nMukhtar Yusuf, anggota KPU Kota Ternate, juga menjelaskan bahwa saat ini, otoritas penertiban APS masih berada di bawah kendali Pemerintah. KPU hanya bertanggung jawab memfasilitasi tempat pemasangan APK jika Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Kota Ternate telah ditetapkan. Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Ia menekankan perlunya melaporkan semua akun media sosial kepada KPU agar dapat diawasi.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengingatkan bahwa kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua partai politik dan calon peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang. Kesepakatan tersebut menekankan bahwa pihak terkait harus mematuhi peraturan ini, dan jika tidak ada penertiban mandiri hingga tanggal 2 November, maka akan ada tindakan penertiban yang melibatkan berbagai instansi terkait.
\n\n\n\nDengan kesepakatan ini, diharapkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) akan tertib dan tidak lagi berseliweran setelah tanggal 2 November, sehingga pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (HBT)
\n\n\n\nFoto/Editor : Nasarudin
\n"