Sentra Gakkumdu Ingatkan ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis
|
TERNATE – Eksistensi hukum pemilu terus digaungkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Ternate. Dalam sosialisasi netralitas ASN bersama Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate, di Kantor Kecamatan Pulau Ternate pada Senin (12/12/2022), Sentra Gakkumdu memastikan akan mewujudkan keadilan pemilu dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh praktik-praktik politik yang merugikan.
\n\n\n\nSentra Gakkumdu Bawaslu Kota Ternate sebelumnya juga telah menggelar sosialisasi tentang hukum pemilu kepada ASN di sejumlah kecamatan lain di dalam wilayah Kota Ternate. Ini dilakukan dalam rangka menjamin pemilu serentak tahun 2024 berjalan bebas, jujur dan adil.
\n\n\n\nPenyidik Gakkumdu dari unsur kepolisian Resor (Polres) Ternate, Bripka Ali Y. Lasongo menjelaskan, secara filosofi, tujuan utama pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk mencapai keadilan pemilu dalam proses demokrasi. Dimana dalam menjalankan tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berpedoman pada Perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
\n\n\n\nAli menjelaskan, berdasarkan pengalamannya selama di Gakkumdu, ia menilai bahwa kesadaran hukum masyarakat di Ternate masih lemah. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus tindak pidana pemilihan yang pernah ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Pelanggaran pemilu kata dia, bukan hanya dilakukan masyarakat awam, tetapi kasus netralitas ASN di Kota Ternate juga terbilang cukup banyak.
\n\n\n\nKarena itu, Kanit Harda Polres Ternate ini mengingatkan kepada lurah dan ASN se-Kecamatan Pulau Ternate agar tidak terjebak dengan politik praktis yang setiap saat menghantui ASN. Itu sebabnya, ASN harus mampu menjaga integritas dan netralitasnya sebagai aparatur negara.
\n\n\n\n“Di dalam ketentuan pidana pemilu pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tegas melarang Lurah berpolitik praktis. Coba bapak lurah baca di pasal itu. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000, jadi sanksinya jelas di sini,” tegas Ali.
\n\n\n\nSementara Anggota Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menjelaskan, untuk melindungi kemurnian pemilu yang sangat penting bagi demokrasi, sejumlah perbuatan curang dalam pemilu harus dihentikan.
\n\n\n\nMenurut dia, selama beberapa periode rezim pemilu dan pilkada, Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran pemilu masih sangat banyak terutama kasus netralitas ASN. “Dari Pilkada 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020, jumlah kasus netralitas ASN yang kita rekomendasikan ke KASN cukup banyak, sehingga di kesempatan ini kita harus saling mengingatkan,” ungkapnya.
\n\n\n\nRusly juga mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah masuk pada fase pengumuman hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Dalam waktu dekat KPU RI sudah akan mengumumkan partai non parlemen apa saja yang lolos untuk mengikuti proses pemilu serentak. “Setelah itu, akan ada proses proses pemutakhiran data pemilih, prosesnya sekitar Januari atau Februari, nanti ada petugas Pantarlih yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Nah, bapak lurah bisa membantu petugas Pantarlih untuk memperlancar tugas mereka,” harap Rusly.
\n\n\n\nDi tempat yang sama, Camat Pulau Ternate, Roy Nasir mengucapkan terima kasih kepada Sentra Gakkumdu karena sudah berbagi pengetahuan dan mengingatkan kepada jajaran ASN di Kecamatan Pulau Ternate agar tidak terjebak dalam politik pragmatis. “Kami ucapkan terima kasih,” singkatnya. (HBT)
\n\n\n\nPenulis/Editor : Nasarudin Amin
\n\n\n\nFoto : Nasarudin Amin
\n