Lompat ke isi utama

Berita

RAKYAT MENGAWASI

RAKYAT MENGAWASI
Oleh : Revelyno M. Hitiyahubessy, S.IP (Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Utara)\n\nDalam suatu negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakilnya atau pemimpinnnya dan juga sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.\n\nRakyat memiliki kebebasan menentukan pemimpin melalui pemilihan umum. Salah satu alat ukur demokrasi adalah ketika pemilihan umum diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dianggap mampu mencerminkan secara akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat (Miriam Budiarjo, 2013; 461).\n\nMasyarakat dalam partisipasi menentukan  kualitas demokrasi. Perjalanan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah setelah reformasi 1998 yang telah berjalan lebih dari dua dasawarsa  telah menunjukkan ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.Demokrasi di Indonesia melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah terbukti berjalan secara prosedural, namun dalam sisi demokrasi secara substansial merupakan proses dialektika yang tak kunjung berakhir dalam arena perpolitikan di Indonesia.\n\nDemokrasi akan menjadi ”basi” ketika tidak diiringi kesadaran partisipasi masyarakat yang ikut mengontrol, mengawal, dan mengawasi (pengawasan partisipatif) pelaksanaan seluruh proses dengan mengedepankan prinsip dan nilai yang dikandung di dalamnya.Membumikan nilai dan membangun kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif merupakan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana amanah UU No. 7/2017 dalam rangka menciptakan kader-kader pengawas partisipatif.\n\nBawaslu sebagai sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.\n\nDengan pelibatan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu agar sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.\n\nSecara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”\n\nWarga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu, dan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara tapi lebih dari itu warga masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.\n\nBaik Pemilu dan Pemiihan Kepala Daerah harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemilu.\n\nPartisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah pengawasan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan masyarakat secara luas dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu. Pengawasan partisipasi masyarakat dapat menjadi solusi alternatif bagi Lembaga Pengawas Pemilu untuk menggerakkan seluruh potensi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar berjalan lancar dan sukses.\n\nArtikel ini sudah pernah di terbitkan di  www.lefo.id"