Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Ingatkan Bahaya ASN Berpolitik

Lagi, Bawaslu Ingatkan Bahaya ASN Berpolitik
\n

TERNATE – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kota Ternate dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat membuka sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020, di Aula Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (3/11/2020).

\n\n\n\n

Kifli mengatakan, Pemerintah Kota Ternate harus memproteksi secara dini keterlibatan ASN di dalam menyikapi soalan politik di tahun 2020. Sebab tarikan kepentingannya sangat dekat dan riskan dengan masyarakat dan ASN di daerah. “Dalam Pilkada ini tidak menutup kepentingan potensi keterlibatan ASN menjadi bagian yang sangat rawan dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

\n\n\n\n

Dikatakan, berdasarkan laporan sejumlah media nasional. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sudah memblokir data ASN yang bekerja di 67 Kabupatan/Kota di Indoneisa. “Kita tidak tahu apakah itu sudah termasuk data ASN di Ternate atau tidak,” ucapnya.

\n\n\n\n

Karena itu, dengan kewenangan yang diberikan Negara di dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Kota Ternate konsisten akan mewujudkan keadilan pemilu tanpa memandang bulu. “Menegakkan keadilan pemilu tidak hanya berlaku bagi orang-orang tertentu atau lembaga-lembaga tertentu, Bawaslu tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum pemilu. Sebab ASN merupakan bagian dari hirarki alat Negara,” tegasnya.

\n\n\n\n

Kifli berharap, dengan sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat meningkatkan grad demokrasi di Kota Ternate. Karenanya, lewat kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi yang tujuanya adalah mensinergikan pemahaman sesame lembaga Negara.

\n\n\n\n

Adapun sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis diantaranya sanksi kode etik yang rata-rata di masa kampanye saat ini mayoritas yang paling rendah adalah sanksi disiplin sedang. Selain itu, ada juga kesepahaman antara Bawaslu RI, KASN, Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN mengenai pemblokiran data pegawai apabila pejabat pmbina kepegawaian tidak menindaklnjuti rekomendasi KASN. Sedangkan mengenai sanksi pidana sendiri diatur di dalam pasal 188 Undang-Undang Pilkada. “Ada yurisprudensi kasus pidana yang pernah ada di Kota Tidore pada saat pemilu kemarin,” katanya.

\n\n\n\n

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Prof. Saiful Deni saat memberikan materi dalam sosialisasi tersebut menilai kualitas demokrasi di dalam penyelenggaraan Pilkada turut dipengaruhi oleh sikap ASN dalam dalam momentum politik. Persoalanya, ASN justru kerap tidak menjaga netralitasnya baik di tingkat local maupun nasional.

\n\n\n\n

“Penyebabnya karena ada intervensi politik dari atasanya, kemudian hubungan kekerabatan, lalu ada juga netralitas yang berkeinginan menduduki posisi tertentu, serta adanya hubungan kedekatan keluarga dan sebagainya, ini sudah ada risetnya,” ujar Rektor.

\n\n\n\n

Kepala UPT BKN Kota Ternate, Mohammad Recy Lahay menjelaskan, berdasarkan data yang masuk di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diperbaharui per 16 September 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan, di dalamnya ada 372 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, serta 194 ASn yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

\n\n\n\n

Adapun kategori pelanggaran adalah pertama melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon dan wakil kepala daerah sebesar 21,6 persen. Kemudian kampanye atau sosialisasi di media sosial 20 persen. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon 12,7 persen, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama kampanye 10.6 persen. Dan memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepada daerah dan wakil kepala daerah 10,4 persen.

\n\n\n\n

“Jadi yang dimaksud dengan asas netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

\n\n\n\n

Sementara Sekda Kota Ternate, Dr. Jusuf Sunya mengungkapkan sudah ada surat keputusan bersama antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu nomor 800-2836 Tahun 2020 Nomor 167/Kep/2020 Nomor 6/Skb/Kasn/9/2020 Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 10 september 2020.

\n\n\n\n

Karena itu, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. “ASN harus menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak serta menciptakan lingkungan yang non diskriminatif untuk mewujudkan netralitas ASN,” tegasnya.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan ASN haruslah menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. “ASN itu tidak dibatasi, boleh datang dan dengar pasangan calon berkampanye, asalkan tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye itu,” ucapnya seraya memperagakan larangan ASN saat ikut atau mendengar materi kampanye dari pasangan calon. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Fotografer : Alfian

\n