Lagi, Bawaslu Gelar Rakernis Administrasi Penanganan Pelanggaran Pilkada
|
TERNATE – Setelah menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai teknis administrasi penanganan kasus pelanggaran pemilihan di Kecamatan Pulau Hiri, Kecamatan Moti, dan lima Kecamatan di dalam Kota Ternate pada Agustus hingga September 2020. Pada (28/9/2020) kemarin, Divisi HPP Bawaslu Kota Ternate kembali menggelar Rakernis yang sama di Aula Kantor Camat Pulau Batang Dua.
\n\n\n\nRakernis yang melibatkan jajaran ad hoc dilingkup Bawaslu Kota Ternate itu bertujuan menyamakan persepsi mengenai administrasi pola penanganan pelanggaran pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 ini.
\n\n\n\nKordiv PHL Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengungkapkan, supaya data pengawasan dan penindakan dapat terkonsolidasi dengan baik maka perlu dilakukan kesepahaman pola penanganan.
\n\n\n\n“Saya berharap peserta Rakernis dapat menyimak pemaparan materi oleh para narasumber, karena materi yang disampaikan ini lebih pada hal-hal teknis mengenai tugas dan kewenangan pengawas dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan,” ungkap Rusly sesaat sebelum membuka Rakernis.
\n\n\n\nUsai Rakernis dibuka, moderator langsung mengarahkan sejumlah narasumber untuk memaparkan materinya. Salah satu narasumber dari kalangan eksternal, Nofrinto Dipipi menjelaskan, setiap pelaksaan pengawasan tahapan pemilihan harus tetap berpedoman pada protokol penanganan kesehatan Covid-19.
\n\n\n\nSebab menurut dia, keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat harus diutamakan. “Ketentuan itu diatur di dalam PKPU nomor 13 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.
\n\n\n\nKetua PPK Pulau Batang Dua itu juga menjelaskan, setiap tahapan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran juga mesti memperthatikan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
\n\n\n\n“Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifitaskan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan terkait tata cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesasian sengketa pada penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan dalam bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.
\n\n\n\nRakernis mengenai teknis administrasi penanganan kasus pelanggaran pemilihan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti jajaran ad hoc, baik itu pada lingkup dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan secara langsung oleh pengawas pemilihan. Sehingga data yang ditemukan betul-betul terkonsolidasi serta dilakukan melalui tata cara pengkajian dugaan pelanggaran sebagaimana mekanisme yang diatur. (HBT)
\n\n\n\nPenulis : Nasarudin Amin
\n\n\n\nFotografer : Safrudin Ismail
\n